Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Jum'at, 10 Juli 2026 - 13:53 WIB
loading...
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TAAK) meminta KY mengawasi hakim yang mengadili perkara ijazah Jokowi karena khawatir ada intervensi terhadap proses peradilan. Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TAAK) mendatangi Komisi Yudisial (KY) dalam rangka meminta pengawasan terhadap hakim yang mengadili perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Perkara ijazah Jokowi ini, telah menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Koordinator Litigasi TAAK, Petrus Selestinus menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kekhawatiran adanya intervensi terhadap proses peradilan. Sebab perkara ini, dia anggap melawan mantan penguasa.
Baca juga: Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
"Nah, karena itu, dalam perkara terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan, kami khawatir karena bagaimanapun Jokowi pasti masih memiliki kekuasaan dan pengaruh walaupun dia sudah mantan presiden," kata Petrus saat ditemui di kantor KY, Jumat (10/7/2026).
Dalam kesempatan itu, dia menyinggung dugaan intervensi terhadap hakim konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90. Menurutnya, bila Hakim Konstitusi saja bisa diintervensi, maka tak menutup kemungkinan hal tersebut bisa menimpa hakim pengadilan.
"Karena kami lihat sekelas Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakimnya saja dengan mudah diintervensi tanpa merasa bersalah, apalagi sekadar hakim-hakim pengadilan negeri dan juga hakim praperadilan," sambungnya.
Baca juga: Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Petrus mengaku telah mendengar desas-desus mengenai upaya agar proses persidangan tidak masuk ke pokok perkara. Oleh karenanya, ia berharap KY melakukan pengawasan selama proses persidangan agar kekhawatiran pihaknya tidak terjadi.
"Bahwa ada tangan-tangan jahil saat ini gerilya untuk memenuhi keinginan saksi korban atau mungkin juga Jokowi, bagaimana caranya supaya peradilan yang sedang berjalan ini tidak masuk ke pokok perkara," tuturnya.
Ia menegaskan persidangan pokok perkara merupakan kesempatan bagi jaksa atau terdakwa untuk menguji kebenaran ijazah Jokowi. Sebab baik Roy dan Dokter Tifa juga telah bersedia membuktikan kebenarannya penelitiannya, bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Pokok perkara itu merupakan ajang uji bukti, tidak hanya dari Jokowi yang diwakili oleh jaksa, tetapi terdakwa juga punya hak untuk menunjukkan bukti-buktinya bahwa apa yang mereka temukan, apa yang mereka teliti dan hasilnya itu akan membuktikan bahwa apa yang disebut-sebut bahwa ijazah palsu itu adalah benar adanya," tandasnya.
Koordinator Litigasi TAAK, Petrus Selestinus menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kekhawatiran adanya intervensi terhadap proses peradilan. Sebab perkara ini, dia anggap melawan mantan penguasa.
Baca juga: Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
"Nah, karena itu, dalam perkara terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan, kami khawatir karena bagaimanapun Jokowi pasti masih memiliki kekuasaan dan pengaruh walaupun dia sudah mantan presiden," kata Petrus saat ditemui di kantor KY, Jumat (10/7/2026).
Dalam kesempatan itu, dia menyinggung dugaan intervensi terhadap hakim konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90. Menurutnya, bila Hakim Konstitusi saja bisa diintervensi, maka tak menutup kemungkinan hal tersebut bisa menimpa hakim pengadilan.
"Karena kami lihat sekelas Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakimnya saja dengan mudah diintervensi tanpa merasa bersalah, apalagi sekadar hakim-hakim pengadilan negeri dan juga hakim praperadilan," sambungnya.
Baca juga: Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Petrus mengaku telah mendengar desas-desus mengenai upaya agar proses persidangan tidak masuk ke pokok perkara. Oleh karenanya, ia berharap KY melakukan pengawasan selama proses persidangan agar kekhawatiran pihaknya tidak terjadi.
"Bahwa ada tangan-tangan jahil saat ini gerilya untuk memenuhi keinginan saksi korban atau mungkin juga Jokowi, bagaimana caranya supaya peradilan yang sedang berjalan ini tidak masuk ke pokok perkara," tuturnya.
Ia menegaskan persidangan pokok perkara merupakan kesempatan bagi jaksa atau terdakwa untuk menguji kebenaran ijazah Jokowi. Sebab baik Roy dan Dokter Tifa juga telah bersedia membuktikan kebenarannya penelitiannya, bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Pokok perkara itu merupakan ajang uji bukti, tidak hanya dari Jokowi yang diwakili oleh jaksa, tetapi terdakwa juga punya hak untuk menunjukkan bukti-buktinya bahwa apa yang mereka temukan, apa yang mereka teliti dan hasilnya itu akan membuktikan bahwa apa yang disebut-sebut bahwa ijazah palsu itu adalah benar adanya," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :