Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Jum'at, 10 Juli 2026 - 13:53 WIB
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TAAK) meminta KY mengawasi hakim yang mengadili perkara ijazah Jokowi karena khawatir ada intervensi terhadap proses peradilan. Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TAAK) mendatangi Komisi Yudisial (KY) dalam rangka meminta pengawasan terhadap hakim yang mengadili perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Perkara ijazah Jokowi ini, telah menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Koordinator Litigasi TAAK, Petrus Selestinus menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kekhawatiran adanya intervensi terhadap proses peradilan. Sebab perkara ini, dia anggap melawan mantan penguasa.
Baca juga: Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
"Nah, karena itu, dalam perkara terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan, kami khawatir karena bagaimanapun Jokowi pasti masih memiliki kekuasaan dan pengaruh walaupun dia sudah mantan presiden," kata Petrus saat ditemui di kantor KY, Jumat (10/7/2026).
Dalam kesempatan itu, dia menyinggung dugaan intervensi terhadap hakim konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90. Menurutnya, bila Hakim Konstitusi saja bisa diintervensi, maka tak menutup kemungkinan hal tersebut bisa menimpa hakim pengadilan.
"Karena kami lihat sekelas Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakimnya saja dengan mudah diintervensi tanpa merasa bersalah, apalagi sekadar hakim-hakim pengadilan negeri dan juga hakim praperadilan," sambungnya.
Koordinator Litigasi TAAK, Petrus Selestinus menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kekhawatiran adanya intervensi terhadap proses peradilan. Sebab perkara ini, dia anggap melawan mantan penguasa.
Baca juga: Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
"Nah, karena itu, dalam perkara terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan, kami khawatir karena bagaimanapun Jokowi pasti masih memiliki kekuasaan dan pengaruh walaupun dia sudah mantan presiden," kata Petrus saat ditemui di kantor KY, Jumat (10/7/2026).
Dalam kesempatan itu, dia menyinggung dugaan intervensi terhadap hakim konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90. Menurutnya, bila Hakim Konstitusi saja bisa diintervensi, maka tak menutup kemungkinan hal tersebut bisa menimpa hakim pengadilan.
"Karena kami lihat sekelas Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakimnya saja dengan mudah diintervensi tanpa merasa bersalah, apalagi sekadar hakim-hakim pengadilan negeri dan juga hakim praperadilan," sambungnya.
Lihat Juga :