Mantan Komisioner KPU Lebih Sepakat Pilkada 2020 Ditunda

Selasa, 22 September 2020 - 14:43 WIB
“Kalau kita tidak lakukan penataan, ubah pendekatan cara melihat penyelenggaraan di masa pandemi, saya kira akan menjadi percuma saja,” ujar Hadar dalam diskusi daring, Selasa (22/9/2020).

Meski sudah ada Perppu 2/2020 yang sudah menjadi UU No. 6/2020, isi perubahan aturan itu lebih pada penyebab penundaan pilkada karena faktor bencana non alam seperti wabah virus Corona. Termasuk di dalamnya mencakup pergeseran pelaksanaan pilkada dari September menjadi Desember.

“Sama sekali tidak menyentuh bagaimana penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Ini harus diubah kepada suatu penyelenggaraan yang disesuaikan betul dengan kondisi pandemi. Minimal tidak ada kontak satu sama lain. Itu yang harus diupayakan dalam lanjutan penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.

(Baca: Guru Besar UIN Golput di Pilkada, Pengamat: Banyak, Tapi Tak Menampakkan)

Perspektif lainnya yang harus diubah yakni terkait sanksi dalam cara pandang pencegahan. Menurut Hadar, harus ada peningkatan dan penguatan sanksi, terutama pembatalan terhadap peserta yang melanggar protokol Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!