Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

Rabu, 08 Juli 2026 - 14:57 WIB
Akan tetapi, ia meminta agar pemeriksaan dilakukan secara formalitas saja. Sehingga hasil lab itu dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

"IS secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor," ujarnya.

Selain itu, Iwan juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Syarief menjelaskan permintaan tersebut disetujui oleh Gian meskipun yang bersangkutan mengetahui jika mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi. Serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

"Pengujian itu hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!