Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

Rabu, 08 Juli 2026 - 14:57 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Dok SindoNews/Felldy Utama
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus korupsi ekspor ilegal logam tanah jarang (LTJ) yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral (PMM). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, hal itu dilakukan dengan cara merekayasa hasil uji lab sehingga mendapat izin ekspor ke luar negeri.

"Tindakan itu bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," katanya dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).



Untuk menjalankan aksinya, Syarief mengatakan tersangka Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM meminta Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk menguji pemeriksaan sampel ilmenite.

Baca juga: Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!