Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Rabu, 08 Juli 2026 - 12:59 WIB
Laporan SAFEnet bahkan menunjukkan bahwa serangan digital terhadap warga, termasuk doxing dan peretasan, melonjak dua kali lipat: dari 150 kasus pada paruh pertama 2024 menjadi 305 kasus pada periode yang sama tahun 2025. Maka ini bukan lagi sekadar kenakalan digital, melainkan alarm keras atas runtuhnya adab kita. Di balik layar ponsel, keramahan ikonik kita mendadak luntur, digantikan oleh penghakiman massal yang jauh dari kata beradab.
Retaknya kemanusiaan ini dengan cepat menjalar ke Sila Ketiga, Persatuan Indonesia. Luka dan sisa-sisa polarisasi politik dari beberapa kali musim pemilu nyatanya tak pernah benar-benar pulih. Kita justru makin nyaman mengurung diri dalam kotak-kotak kedap suara bernama echo chamber, hanya mau mendengar apa yang ingin didengar dan menutup mata terhadap kenyataan kelompok sebelah. Akibatnya, tenun persatuan kita menjadi sangat tipis dan gampang robek oleh embusan hoaks. Bukan kebetulan jika Mafindo menemukan 1.593 hoaks sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dan hampir separuhnya bermuatan politik.
Banjir kabar bohong inilah yang terus memantik curiga dan menjaga bara perpecahan tetap menyala. Kita baru merasa benar-benar satu bangsa dan senasib sepenanggungan ketika ada “musuh bersama” dari luar. Misalnya saat terlibat baku hantam narasi dengan netizen negara tetangga. Namun, begitu musuh bersama itu hilang dari radar, kita kembali sibuk mencari-cari perbedaan dan saling mencurigai sesama saudara sendiri.
Kondisi ini makin diperparah oleh mandeknya spirit Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Belakangan, kita disuguhi tontonan absurd di mana berbagai regulasi dan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak bisa diketuk dan disahkan secara kilat. Ingat saja saga Undang-Undang Cipta Kerja: disahkan terburu-buru pada 2020 lewat rapat-rapat maraton yang sebagian digelar hingga dini hari, sampai-sampai Mahkamah Konstitusi pun menyatakannya cacat formil karena minimnya keterbukaan dan partisipasi publik.
Alih-alih memperbaikinya dengan melibatkan rakyat sebagaimana diperintahkan MK, pemerintah malah menempuh jalan pintas lewat Perppu. Prosesnya minim perdebatan substantif, sepi dari pelibatan publik yang bermakna, dan lebih mirip transaksi kepentingan di tingkat elit. Efeknya, lahirlah anomali baru dalam sistem demokrasi kita: “viral dulu baru diurus.” Ketika saluran resmi di parlemen mampet oleh pragmatisme politik, rakyat terpaksa menjadikan ruang digital sebagai pengadilan alternatif. Kita harus patungan tagar dan membuat sebuah isu menjadi gaduh terlebih dahulu, agar para pembuat kebijakan mau menoleh dan bekerja.
Muara dari segala persoalan ini ada pada Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang hari ini berada dalam kondisi paling ringkih. Kita disuguhi pemandangan yang sangat timpang dan mengaduk-aduk emosi. Di satu sisi, skrin gawai memamerkan gaya hidup mewah (flexing) oknum pejabat atau pesohor yang tidak tahu empati. Di sisi lain, persis di depan mata mereka, masyarakat kelas bawah sedang terseok-seok bertahan hidup di tengah hantaman pemutusan hubungan kerja (PHK), jebakan lingkaran setan pinjaman online, hingga hancurnya keluarga akibat epidemi judi online.
Skalanya bukan main-main: sepanjang 2025, PPATK mencatat perputaran uang judi online menembus Rp286 triliun, dengan 12,3 juta orang tercatat menyetorkan dananya sepanjang tahun itu. Bahkan ironisnya, mayoritas dari mereka justru berasal dari kelompok berpenghasilan paling rendah. Namun, kendati trennya mulai menurun, angka sebesar itu tetap fantastis dan menghancurkan. Ketimpangan ini diperparah oleh penegakan hukum yang makin telanjang menampilkan watak tebang pilih.
Bukan kebetulan jika pada 2025 skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia justru anjlok kembali ke angka 34 dan melorot ke peringkat 109 dunia, setelah sempat sedikit membaik setahun sebelumnya. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika kondisinya terus begini, keadilan sosial terancam tidak lagi menjadi hak bagi “seluruh” rakyat, melainkan fasilitas eksklusif yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang punya kuasa dan uang.
Melihat rentetan ironi yang telanjang di depan mata, kita tentu tidak bisa hanya mandek pada tahap meratap, mengeluh, atau sibuk saling menunjuk hidung. Pertanyaan besarnya adalah: mengapa semua kekacauan ini bisa terjadi? Mengapa ideologi yang begitu jenius dalam merangkum watak asli bangsa ini justru terasa makin berjarak dan asing dari denyut nadi keseharian kita?
Biang keladi pertamanya ada pada reduksi nilai yang ugal-ugalan. Pancasila mengalami penyempitan fungsi yang sangat akut. Bukannya dijadikan cermin besar untuk berkaca dan mengevaluasi perilaku sendiri, Pancasila malah kerap diseret ke panggung kekuasaan untuk dijadikan “alat pemukul” politik. Kita terjebak dalam hobi baru yang dangkal: gemar melabeli orang lain. Siapa pun yang kebetulan berbeda kubu, punya perspektif lain, atau berani mengkritik jalannya pemerintahan, dengan sangat gampang distempel “tidak Pancasilais” atau bahkan “anti-NKRI.”
Ketika falsafah bersama ini dimonopoli hanya sebagai instrumen untuk menghakimi sesama anak bangsa, ia otomatis kehilangan kesuciannya sebagai lem perekat. Pancasila tidak lagi digali saripatinya untuk membangun tatanan sosial yang adil, melainkan menyusut menjadi sekadar tameng pelindung kepentingan elit dan alat pembungkam kritik yang sah.
Retaknya kemanusiaan ini dengan cepat menjalar ke Sila Ketiga, Persatuan Indonesia. Luka dan sisa-sisa polarisasi politik dari beberapa kali musim pemilu nyatanya tak pernah benar-benar pulih. Kita justru makin nyaman mengurung diri dalam kotak-kotak kedap suara bernama echo chamber, hanya mau mendengar apa yang ingin didengar dan menutup mata terhadap kenyataan kelompok sebelah. Akibatnya, tenun persatuan kita menjadi sangat tipis dan gampang robek oleh embusan hoaks. Bukan kebetulan jika Mafindo menemukan 1.593 hoaks sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dan hampir separuhnya bermuatan politik.
Banjir kabar bohong inilah yang terus memantik curiga dan menjaga bara perpecahan tetap menyala. Kita baru merasa benar-benar satu bangsa dan senasib sepenanggungan ketika ada “musuh bersama” dari luar. Misalnya saat terlibat baku hantam narasi dengan netizen negara tetangga. Namun, begitu musuh bersama itu hilang dari radar, kita kembali sibuk mencari-cari perbedaan dan saling mencurigai sesama saudara sendiri.
Kondisi ini makin diperparah oleh mandeknya spirit Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Belakangan, kita disuguhi tontonan absurd di mana berbagai regulasi dan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak bisa diketuk dan disahkan secara kilat. Ingat saja saga Undang-Undang Cipta Kerja: disahkan terburu-buru pada 2020 lewat rapat-rapat maraton yang sebagian digelar hingga dini hari, sampai-sampai Mahkamah Konstitusi pun menyatakannya cacat formil karena minimnya keterbukaan dan partisipasi publik.
Alih-alih memperbaikinya dengan melibatkan rakyat sebagaimana diperintahkan MK, pemerintah malah menempuh jalan pintas lewat Perppu. Prosesnya minim perdebatan substantif, sepi dari pelibatan publik yang bermakna, dan lebih mirip transaksi kepentingan di tingkat elit. Efeknya, lahirlah anomali baru dalam sistem demokrasi kita: “viral dulu baru diurus.” Ketika saluran resmi di parlemen mampet oleh pragmatisme politik, rakyat terpaksa menjadikan ruang digital sebagai pengadilan alternatif. Kita harus patungan tagar dan membuat sebuah isu menjadi gaduh terlebih dahulu, agar para pembuat kebijakan mau menoleh dan bekerja.
Muara dari segala persoalan ini ada pada Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang hari ini berada dalam kondisi paling ringkih. Kita disuguhi pemandangan yang sangat timpang dan mengaduk-aduk emosi. Di satu sisi, skrin gawai memamerkan gaya hidup mewah (flexing) oknum pejabat atau pesohor yang tidak tahu empati. Di sisi lain, persis di depan mata mereka, masyarakat kelas bawah sedang terseok-seok bertahan hidup di tengah hantaman pemutusan hubungan kerja (PHK), jebakan lingkaran setan pinjaman online, hingga hancurnya keluarga akibat epidemi judi online.
Skalanya bukan main-main: sepanjang 2025, PPATK mencatat perputaran uang judi online menembus Rp286 triliun, dengan 12,3 juta orang tercatat menyetorkan dananya sepanjang tahun itu. Bahkan ironisnya, mayoritas dari mereka justru berasal dari kelompok berpenghasilan paling rendah. Namun, kendati trennya mulai menurun, angka sebesar itu tetap fantastis dan menghancurkan. Ketimpangan ini diperparah oleh penegakan hukum yang makin telanjang menampilkan watak tebang pilih.
Bukan kebetulan jika pada 2025 skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia justru anjlok kembali ke angka 34 dan melorot ke peringkat 109 dunia, setelah sempat sedikit membaik setahun sebelumnya. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika kondisinya terus begini, keadilan sosial terancam tidak lagi menjadi hak bagi “seluruh” rakyat, melainkan fasilitas eksklusif yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang punya kuasa dan uang.
Melihat rentetan ironi yang telanjang di depan mata, kita tentu tidak bisa hanya mandek pada tahap meratap, mengeluh, atau sibuk saling menunjuk hidung. Pertanyaan besarnya adalah: mengapa semua kekacauan ini bisa terjadi? Mengapa ideologi yang begitu jenius dalam merangkum watak asli bangsa ini justru terasa makin berjarak dan asing dari denyut nadi keseharian kita?
Biang keladi pertamanya ada pada reduksi nilai yang ugal-ugalan. Pancasila mengalami penyempitan fungsi yang sangat akut. Bukannya dijadikan cermin besar untuk berkaca dan mengevaluasi perilaku sendiri, Pancasila malah kerap diseret ke panggung kekuasaan untuk dijadikan “alat pemukul” politik. Kita terjebak dalam hobi baru yang dangkal: gemar melabeli orang lain. Siapa pun yang kebetulan berbeda kubu, punya perspektif lain, atau berani mengkritik jalannya pemerintahan, dengan sangat gampang distempel “tidak Pancasilais” atau bahkan “anti-NKRI.”
Ketika falsafah bersama ini dimonopoli hanya sebagai instrumen untuk menghakimi sesama anak bangsa, ia otomatis kehilangan kesuciannya sebagai lem perekat. Pancasila tidak lagi digali saripatinya untuk membangun tatanan sosial yang adil, melainkan menyusut menjadi sekadar tameng pelindung kepentingan elit dan alat pembungkam kritik yang sah.
Lihat Juga :