Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:12 WIB
"Kita memahami bahwa penyidik memiliki pertimbangan agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum berjalan lancar. Kemungkinan ada kekhawatiran penyidik apabila tersangka tidak kooperatif pada saat proses tahap II dilaksanakan," ucapnya.

Direktur Eksekutif Lemkapi ini memahami, dengan alasan pertimbangan apa pun harus tetap memenuhi seluruh persyaratan hukum acara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Edi menambahkan putusan praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan maupun penuntutan selama alat bukti yang dimiliki penyidik tetap memenuhi ketentuan hukum.

Menurut Edia pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan pokok perkara.

"Yang terpenting saat ini adalah seluruh proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan secara seimbang," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!