Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Rabu, 08 Juli 2026 - 10:12 WIB
"Putusan praperadilan tidak membatalkan status tersangka maupun pokok perkara. Yang dinilai hakim adalah sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik, bukan mengadili apakah Roy Suryo bersalah atau tidak," ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi indonesia (ADIHGI) ini menyebut putusan praperadilan harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyidik terhadap pelaksanaan hukum acara pidana.
Baca juga: Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap tindakan kepolisian agar pelaksanaan upaya paksa ke depan semakin memperhatikan ketentuan KUHAP dan prinsip due process of law.
"Kita menghormati putusan praperadilan. Itu merupakan bagian dari koreksi terhadap tindakan kepolisian dalam menerapkan hukum acara pidana khususnya dalam pelaksanasn penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Kami mengajak semua pihak menghormati setiap putusan pengadilan dan menjadikannya sebagai evaluasi bagi aparat penegak hukum," katanya.
Meski demikian, Edi menilai upaya paksa yang dilakukan penyidik pada saat itu kemungkinan didasarkan pada pertimbangan untuk memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dapat berjalan dengan baik.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi indonesia (ADIHGI) ini menyebut putusan praperadilan harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyidik terhadap pelaksanaan hukum acara pidana.
Baca juga: Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap tindakan kepolisian agar pelaksanaan upaya paksa ke depan semakin memperhatikan ketentuan KUHAP dan prinsip due process of law.
"Kita menghormati putusan praperadilan. Itu merupakan bagian dari koreksi terhadap tindakan kepolisian dalam menerapkan hukum acara pidana khususnya dalam pelaksanasn penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Kami mengajak semua pihak menghormati setiap putusan pengadilan dan menjadikannya sebagai evaluasi bagi aparat penegak hukum," katanya.
Meski demikian, Edi menilai upaya paksa yang dilakukan penyidik pada saat itu kemungkinan didasarkan pada pertimbangan untuk memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dapat berjalan dengan baik.
Lihat Juga :