Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Rabu, 08 Juli 2026 - 10:12 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Raya Edi Hasibuan menyatakan putusan praperadilan Roy Suryo tidak memengaruhi status tersangka dan pokok perkara. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan tersangka pencemaran nama baik Roy Suryo. Meski demikian, putusan tersebut dinilai tidak memengaruhi status tersangka Roy Suryo dan pokok perkara.
"Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah tidak serta-merta membatalkan status tersangka maupun pokok perkara yang sedang diproses" ujar pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Hasibuan, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Dosen pascasarjana ini menyatakan, ruang lingkup praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, bukan mengadili substansi perkara ataupun menentukan seseorang bersalah atau tidak.
"Putusan praperadilan tidak membatalkan status tersangka maupun pokok perkara. Yang dinilai hakim adalah sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik, bukan mengadili apakah Roy Suryo bersalah atau tidak," ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi indonesia (ADIHGI) ini menyebut putusan praperadilan harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyidik terhadap pelaksanaan hukum acara pidana.
Baca juga: Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap tindakan kepolisian agar pelaksanaan upaya paksa ke depan semakin memperhatikan ketentuan KUHAP dan prinsip due process of law.
"Kita menghormati putusan praperadilan. Itu merupakan bagian dari koreksi terhadap tindakan kepolisian dalam menerapkan hukum acara pidana khususnya dalam pelaksanasn penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Kami mengajak semua pihak menghormati setiap putusan pengadilan dan menjadikannya sebagai evaluasi bagi aparat penegak hukum," katanya.
Meski demikian, Edi menilai upaya paksa yang dilakukan penyidik pada saat itu kemungkinan didasarkan pada pertimbangan untuk memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dapat berjalan dengan baik.
"Kita memahami bahwa penyidik memiliki pertimbangan agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum berjalan lancar. Kemungkinan ada kekhawatiran penyidik apabila tersangka tidak kooperatif pada saat proses tahap II dilaksanakan," ucapnya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini memahami, dengan alasan pertimbangan apa pun harus tetap memenuhi seluruh persyaratan hukum acara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Edi menambahkan putusan praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan maupun penuntutan selama alat bukti yang dimiliki penyidik tetap memenuhi ketentuan hukum.
Menurut Edia pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan pokok perkara.
"Yang terpenting saat ini adalah seluruh proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan secara seimbang," katanya.
"Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah tidak serta-merta membatalkan status tersangka maupun pokok perkara yang sedang diproses" ujar pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Hasibuan, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Dosen pascasarjana ini menyatakan, ruang lingkup praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, bukan mengadili substansi perkara ataupun menentukan seseorang bersalah atau tidak.
"Putusan praperadilan tidak membatalkan status tersangka maupun pokok perkara. Yang dinilai hakim adalah sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik, bukan mengadili apakah Roy Suryo bersalah atau tidak," ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi indonesia (ADIHGI) ini menyebut putusan praperadilan harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyidik terhadap pelaksanaan hukum acara pidana.
Baca juga: Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap tindakan kepolisian agar pelaksanaan upaya paksa ke depan semakin memperhatikan ketentuan KUHAP dan prinsip due process of law.
"Kita menghormati putusan praperadilan. Itu merupakan bagian dari koreksi terhadap tindakan kepolisian dalam menerapkan hukum acara pidana khususnya dalam pelaksanasn penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Kami mengajak semua pihak menghormati setiap putusan pengadilan dan menjadikannya sebagai evaluasi bagi aparat penegak hukum," katanya.
Meski demikian, Edi menilai upaya paksa yang dilakukan penyidik pada saat itu kemungkinan didasarkan pada pertimbangan untuk memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dapat berjalan dengan baik.
"Kita memahami bahwa penyidik memiliki pertimbangan agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum berjalan lancar. Kemungkinan ada kekhawatiran penyidik apabila tersangka tidak kooperatif pada saat proses tahap II dilaksanakan," ucapnya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini memahami, dengan alasan pertimbangan apa pun harus tetap memenuhi seluruh persyaratan hukum acara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Edi menambahkan putusan praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan maupun penuntutan selama alat bukti yang dimiliki penyidik tetap memenuhi ketentuan hukum.
Menurut Edia pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan pokok perkara.
"Yang terpenting saat ini adalah seluruh proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan secara seimbang," katanya.
(shf)
Lihat Juga :