Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:12 WIB
loading...
Praperadilan Roy Suryo...
Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Raya Edi Hasibuan menyatakan putusan praperadilan Roy Suryo tidak memengaruhi status tersangka dan pokok perkara. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan tersangka pencemaran nama baik Roy Suryo. Meski demikian, putusan tersebut dinilai tidak memengaruhi status tersangka Roy Suryo dan pokok perkara.

"Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah tidak serta-merta membatalkan status tersangka maupun pokok perkara yang sedang diproses" ujar pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Hasibuan, Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan

Dosen pascasarjana ini menyatakan, ruang lingkup praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, bukan mengadili substansi perkara ataupun menentukan seseorang bersalah atau tidak.



"Putusan praperadilan tidak membatalkan status tersangka maupun pokok perkara. Yang dinilai hakim adalah sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik, bukan mengadili apakah Roy Suryo bersalah atau tidak," ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi indonesia (ADIHGI) ini menyebut putusan praperadilan harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyidik terhadap pelaksanaan hukum acara pidana.

Baca juga: Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia

Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap tindakan kepolisian agar pelaksanaan upaya paksa ke depan semakin memperhatikan ketentuan KUHAP dan prinsip due process of law.

"Kita menghormati putusan praperadilan. Itu merupakan bagian dari koreksi terhadap tindakan kepolisian dalam menerapkan hukum acara pidana khususnya dalam pelaksanasn penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Kami mengajak semua pihak menghormati setiap putusan pengadilan dan menjadikannya sebagai evaluasi bagi aparat penegak hukum," katanya.

Meski demikian, Edi menilai upaya paksa yang dilakukan penyidik pada saat itu kemungkinan didasarkan pada pertimbangan untuk memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dapat berjalan dengan baik.

"Kita memahami bahwa penyidik memiliki pertimbangan agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum berjalan lancar. Kemungkinan ada kekhawatiran penyidik apabila tersangka tidak kooperatif pada saat proses tahap II dilaksanakan," ucapnya.

Direktur Eksekutif Lemkapi ini memahami, dengan alasan pertimbangan apa pun harus tetap memenuhi seluruh persyaratan hukum acara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Edi menambahkan putusan praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan maupun penuntutan selama alat bukti yang dimiliki penyidik tetap memenuhi ketentuan hukum.

Menurut Edia pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan pokok perkara.

"Yang terpenting saat ini adalah seluruh proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan secara seimbang," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Menangkan Praperadilan...
Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Heboh! Wanita Ini Mengaku...
Heboh! Wanita Ini Mengaku Istri Siri Vicky Prasetyo dan Ditelantarkan saat Hamil
Profil Francois Letexier,...
Profil Francois Letexier, Wasit Terbaik Diterpa Skandal VAR Piala Dunia 2026
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Berita Terkini
Nadiem Makarim Serahkan...
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Lengkap IV Dewan...
Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved