Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:24 WIB
"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin pada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan termohon, penggeledahan yang dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon untuk keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum karena berkas perkara telah lengkap, tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," tutur hakim.

Lihat video: Roy Suryo VS Polda Metro Jaya! Sama-Sama Yakin Menang di Putusan Praperadilan!



Hakim menimbang, dari bukti yang diajukan termohon selama proses penyidikan, tidak ada keadaan yang menunjukkan hambatan yang dialami termohon untuk melaksanakan seluruh proses pelimpahan tersebut. Dalil pemohon bersikap kooperatif selama proses penyidikan tidak dibantah oleh termohon sehingga secara material, tidak ada urgensi untuk melakukan pengeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap pemohon.

Hakim menyebutkan, mengenai penangkapan, dari bukti-bukti di persidangan tidak terungkap adanya fakta kesulitan yang dihadapi termohon untuk menghadirkan pemohon dalam melaksanakan kewajiban pelimpahan tahap II pada penuntut umum. Pasalnya, sejak pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, proses penyidikan tetap berlangsung dan pemohon tidak pernah ditangkap.

"Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan pemohon atau keadaan-keadaan sebagai contoh pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi sehingga menimbulkan khawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan di tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum atau pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah," jelas hakim.

Hakim menilai, jika pelimpahan tersangka dan barang bukti telah direncanakan oleh termohon pada waktu tertentu, termohon dapat dengan mudah memberitahukan rencana tersebut pada termohon menggunakan surat pemberitahuan atau panggilan resmi yang lazim digunakan dalam praktik. Sehingga, pemohon dapat mempersiapkan dirinya dengan baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!