Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Selasa, 07 Juli 2026 - 15:24 WIB
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo atas sah tidaknya penggeledahan dan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya. Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memutuskannya.
Pertama, dalam sidang hakim mengatakan mempertimbangkan masalah pokoknya mengenai penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo serta penahanannya oleh Polda Metro Jaya apakah sah menurut hukum ataukah tidak.
"Satu, mengenai tindakan pengledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon," ujar hakim di persidangan, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Hakim menyebutkan, menimbang dengan memperhatikan proses jawab jinawab di persidangan, Polda Metro Jaya selaku Termohon menyatakan penggunaan kewenangan menggeledah dan menangkap Roy Suryo selaku Pemohon kaitannya pelimpahan tahap II ke Kejaksaan atas penyelesaian proses penyidikan. Sehingga, tujuan penggeledahan termasuk kategori penggeledahan rumah.
Hakim menilai, meski telah ada penetapan izin, tapi aspek formil lainnya berupa alasan penggeledahan bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin yang dilakukan Termohon dengan kegiatan yang dilakukannya pada tanggal 19 Juni 2026 di rumah Roy Suryo.
Pertama, dalam sidang hakim mengatakan mempertimbangkan masalah pokoknya mengenai penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo serta penahanannya oleh Polda Metro Jaya apakah sah menurut hukum ataukah tidak.
"Satu, mengenai tindakan pengledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon," ujar hakim di persidangan, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Hakim menyebutkan, menimbang dengan memperhatikan proses jawab jinawab di persidangan, Polda Metro Jaya selaku Termohon menyatakan penggunaan kewenangan menggeledah dan menangkap Roy Suryo selaku Pemohon kaitannya pelimpahan tahap II ke Kejaksaan atas penyelesaian proses penyidikan. Sehingga, tujuan penggeledahan termasuk kategori penggeledahan rumah.
Hakim menilai, meski telah ada penetapan izin, tapi aspek formil lainnya berupa alasan penggeledahan bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin yang dilakukan Termohon dengan kegiatan yang dilakukannya pada tanggal 19 Juni 2026 di rumah Roy Suryo.
Lihat Juga :