Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar

Selasa, 07 Juli 2026 - 14:18 WIB
Lihat video: Roy Suryo VS Polda Metro Jaya! Sama-Sama Yakin Menang di Putusan Praperadilan!



Kedua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon terhadap Roy Suryo selaku Pemohon pada 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Ketiga, menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada 19 Juni 2026 adalah tidak sah.

Keempat, menyatakan penahanan terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Lalu, membebankan biaya perkara pada Pemohon sebesar nihil.

Dalam putusannya tersebut, hakim tunggal memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim. Sehingga, hakim akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!