Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Selasa, 07 Juli 2026 - 14:18 WIB
Pakar Telematika, Roy Suryo senyum-senyum saat mendengarkan putusan praperadilannya dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo senyum-senyum saat mendengarkan putusan praperadilannya dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026). Terlebih, para pendukungnya turut meneriaki takbir dan bertepuk tangan untuk Roy Suryo.
Senyuman Roy Suryo itu mulai muncul saat mendengarkan pertimbangan hakim tentang penangkapannya patut dianggap tidak sah oleh hakim. Senyuman tersebut semakin melebar saat hakim menjatuhkan putusan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya tersebut.
Terlebih, saat mendengarkan sorakan dan tepuk tangan dari para pendukungnya yang sejak sebelum sidang ikut hadir bersama Roy Suryo. Para pendukung yang terdiri dari emak-emak tersebut meneriaki takbir pada Roy Suryo.
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Roy Suryo yang keluar dari ruang sidang juga menyapa para pendukungnya yang disambut sorakan penuh oleh emak-emak tersebut. Adapun putusan tersebut sebagai berikut.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan di persidangan, Selasa (7/7/2026.
Senyuman Roy Suryo itu mulai muncul saat mendengarkan pertimbangan hakim tentang penangkapannya patut dianggap tidak sah oleh hakim. Senyuman tersebut semakin melebar saat hakim menjatuhkan putusan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya tersebut.
Terlebih, saat mendengarkan sorakan dan tepuk tangan dari para pendukungnya yang sejak sebelum sidang ikut hadir bersama Roy Suryo. Para pendukung yang terdiri dari emak-emak tersebut meneriaki takbir pada Roy Suryo.
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Roy Suryo yang keluar dari ruang sidang juga menyapa para pendukungnya yang disambut sorakan penuh oleh emak-emak tersebut. Adapun putusan tersebut sebagai berikut.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan di persidangan, Selasa (7/7/2026.
Lihat Juga :