5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Senin, 06 Juli 2026 - 17:14 WIB
Para pemohon juga menilai langkah tersebut akan menciptakan ruang publik digital yang lebih terbuka, inklusif, dan demokratis. Selain itu, perlindungan yang lebih jelas dinilai dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam diskursus publik sekaligus memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah maupun pihak yang memiliki kekuasaan.

Menurut para pemohon, kebebasan menyampaikan pendapat saat ini tidak hanya dilakukan di ruang fisik, tetapi juga berkembang pesat di ruang digital seiring kemajuan teknologi informasi. Karena itu, setiap pembatasan terhadap kebebasan berpendapat harus dilakukan secara ketat, jelas, dan berdasarkan alasan yang sah agar tidak berujung pada pembungkaman ekspresi yang dilindungi konstitusi.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut Pasal 27A UU ITE merupakan "pasal karet" karena rumusannya dinilai multitafsir dan tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur pencemaran nama baik dalam konteks digital.

Mereka menjelaskan istilah "pasal karet" merujuk pada norma hukum yang dapat ditafsirkan ke berbagai arah sehingga membuka peluang penyalahgunaan dalam penegakan hukum. Akibatnya, kritik yang disampaikan dengan itikad baik dapat ditafsirkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi menjadikan pasal itu sebagai alat untuk mengkriminalisasi ekspresi yang sah, terutama kritik terhadap kebijakan publik atau tindakan pihak tertentu. Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, norma yang multitafsir dinilai dapat membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945. Mereka juga meminta Pasal 27A dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa "perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau kritik terhadap kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!