5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Senin, 06 Juli 2026 - 17:14 WIB
Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan uji materi terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok Humas MK
JAKARTA - Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan uji materi terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai kedua pasal yang kerap disebut sebagai pasal karet itu masih multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan berpendapat di ruang digital.
"Inti pokok perkara ini bukanlah untuk menghapus ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE melainkan menguji konstitusionalitas Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) karena norma tersebut masih kabur dan multitafsir," ujar Nova Ayu Br Simanjuntak selaku pemohon I dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (6/7/2026).
Selain Nova, permohonan tersebut diajukan oleh Diva Maharani Dewiantoro, Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, dan Malik Fahad. Para pemohon menilai Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berdampak pada penggunaan ruang digital sebagai sarana berekspresi sehingga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Mereka berpendapat kedua pasal tersebut tidak memberikan batasan yang jelas sehingga berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara tidak proporsional. Menurut para pemohon, jika norma yang selama ini dinilai multitafsir diperjelas, masyarakat tidak lagi dibayangi ketakutan akan ancaman kriminalisasi saat menyampaikan pendapat.
"Inti pokok perkara ini bukanlah untuk menghapus ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE melainkan menguji konstitusionalitas Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) karena norma tersebut masih kabur dan multitafsir," ujar Nova Ayu Br Simanjuntak selaku pemohon I dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (6/7/2026).
Selain Nova, permohonan tersebut diajukan oleh Diva Maharani Dewiantoro, Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, dan Malik Fahad. Para pemohon menilai Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berdampak pada penggunaan ruang digital sebagai sarana berekspresi sehingga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Mereka berpendapat kedua pasal tersebut tidak memberikan batasan yang jelas sehingga berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara tidak proporsional. Menurut para pemohon, jika norma yang selama ini dinilai multitafsir diperjelas, masyarakat tidak lagi dibayangi ketakutan akan ancaman kriminalisasi saat menyampaikan pendapat.
Lihat Juga :