Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Senin, 06 Juli 2026 - 16:56 WIB
Menurut dia, kerugian immaterial seharusnya dipahami majelis hakim sebagai dampak dari tertahannya pembayaran dalam kurun waktu tertentu, yang menyebabkan hilangnya potensi keuntungan yang seharusnya digunakan untuk pengembangan modal usaha.
Dia berharap pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung, majelis hakim dapat mempertimbangkan bentuk kerugian akibat tertundanya pembayaran, termasuk hilangnya keuntungan yang tidak dapat dimanfaatkan.
“Khususnya mengacu pada Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum dan kewajiban mengganti kerugian, serta pemulihan nama baik akibat pencemaran kehormatan. Dalam persidangan, tergugat menyatakan batu bara yang dikirim tidak memenuhi standar kualitas yang disepakati. Dalam hal ini patut diduga berkaitan dengan nama baik dan kehormatan,” ujarnya.
Pada bagian lain, dia menyebut dalam perkara perdata, modal usaha yang tertahan akibat kelalaian pembayaran tidak dapat diukur secara pasti karena nilai keuntungan bersifat dinamis dari waktu ke waktu. Karena itu, baik dalam perkara pidana maupun perdata, besaran ganti rugi immaterial umumnya dapat lebih besar dibanding kerugian material.
“Jika dilihat dari perkembangan putusan ganti rugi immaterial, sepenuhnya ada pada hakim yang mengadili. Namun, dalam praktiknya hakim kerap menghadapi kesulitan dalam menentukan nominal karena bersifat subjektif,” katanya.
Dia menambahkan pemenuhan tuntutan ganti rugi immaterial memang tidak sederhana karena membutuhkan pembuktian yang tidak semudah kerugian material. Namun, hal tersebut bukan berarti tuntutan itu harus ditolak, karena dapat menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan.
Dia berharap pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung, majelis hakim dapat mempertimbangkan bentuk kerugian akibat tertundanya pembayaran, termasuk hilangnya keuntungan yang tidak dapat dimanfaatkan.
“Khususnya mengacu pada Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum dan kewajiban mengganti kerugian, serta pemulihan nama baik akibat pencemaran kehormatan. Dalam persidangan, tergugat menyatakan batu bara yang dikirim tidak memenuhi standar kualitas yang disepakati. Dalam hal ini patut diduga berkaitan dengan nama baik dan kehormatan,” ujarnya.
Pada bagian lain, dia menyebut dalam perkara perdata, modal usaha yang tertahan akibat kelalaian pembayaran tidak dapat diukur secara pasti karena nilai keuntungan bersifat dinamis dari waktu ke waktu. Karena itu, baik dalam perkara pidana maupun perdata, besaran ganti rugi immaterial umumnya dapat lebih besar dibanding kerugian material.
“Jika dilihat dari perkembangan putusan ganti rugi immaterial, sepenuhnya ada pada hakim yang mengadili. Namun, dalam praktiknya hakim kerap menghadapi kesulitan dalam menentukan nominal karena bersifat subjektif,” katanya.
Dia menambahkan pemenuhan tuntutan ganti rugi immaterial memang tidak sederhana karena membutuhkan pembuktian yang tidak semudah kerugian material. Namun, hal tersebut bukan berarti tuntutan itu harus ditolak, karena dapat menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan.
(jon)
Lihat Juga :