Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Senin, 06 Juli 2026 - 16:56 WIB
Penerapan ganti rugi immaterial dalam putusan pengadilan kembali menjadi sorotan. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Penerapan ganti rugi immaterial dalam putusan pengadilan kembali menjadi sorotan. Meski diakui dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), tuntutan ganti rugi immaterial dalam perkara perdata masih kerap ditolak, sehingga memunculkan perdebatan soal kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pencari keadilan.
“Jika tuntutan ganti rugi immaterial diabaikan pengadilan, tentu saja merugikan pencari keadilan, khususnya dalam konteks perkara perdata. Beda dengan kasus pidana, tuntutan ganti rugi akan selalu dikabulkan, mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi di MA,” ujar pemerhati hukum Hady Susanto, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
Di dalam pedoman putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 650/PK/Pdt/1994 dikatakan bahwa ganti rugi immaterial hanya dapat diberikan pada kasus pidana dalam hal-hal tertentu seperti kematian, luka-luka akibat penganiayaan, penistaan, penghinaan, dan pelecehan.
Sementara, dalam perkara perdata baik di pengadilan tingkat pertama maupun MA, sebagian besar ditolak atau tidak dapat diterima. Hal ini mengacu pada yurisprudensi MA No. 550K/Sip/1979 dan No. 588K/Sip/1983.
Hady menuturkan pihak yang dirugikan adalah penggugat yang secara finansial mengalami hambatan karena modal usahanya tidak berkembang akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan tergugat. Pada perkara pidana, kerugian tidak bersifat finansial semata melainkan juga mencakup luka fisik, trauma psikologis, serta hilangnya kehormatan akibat fitnah maupun pencemaran nama baik.
“Jika tuntutan ganti rugi immaterial diabaikan pengadilan, tentu saja merugikan pencari keadilan, khususnya dalam konteks perkara perdata. Beda dengan kasus pidana, tuntutan ganti rugi akan selalu dikabulkan, mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi di MA,” ujar pemerhati hukum Hady Susanto, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
Di dalam pedoman putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 650/PK/Pdt/1994 dikatakan bahwa ganti rugi immaterial hanya dapat diberikan pada kasus pidana dalam hal-hal tertentu seperti kematian, luka-luka akibat penganiayaan, penistaan, penghinaan, dan pelecehan.
Sementara, dalam perkara perdata baik di pengadilan tingkat pertama maupun MA, sebagian besar ditolak atau tidak dapat diterima. Hal ini mengacu pada yurisprudensi MA No. 550K/Sip/1979 dan No. 588K/Sip/1983.
Hady menuturkan pihak yang dirugikan adalah penggugat yang secara finansial mengalami hambatan karena modal usahanya tidak berkembang akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan tergugat. Pada perkara pidana, kerugian tidak bersifat finansial semata melainkan juga mencakup luka fisik, trauma psikologis, serta hilangnya kehormatan akibat fitnah maupun pencemaran nama baik.
Lihat Juga :