Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Senin, 06 Juli 2026 - 16:56 WIB
loading...
Penerapan ganti rugi immaterial dalam putusan pengadilan kembali menjadi sorotan. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Penerapan ganti rugi immaterial dalam putusan pengadilan kembali menjadi sorotan. Meski diakui dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), tuntutan ganti rugi immaterial dalam perkara perdata masih kerap ditolak, sehingga memunculkan perdebatan soal kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pencari keadilan.
“Jika tuntutan ganti rugi immaterial diabaikan pengadilan, tentu saja merugikan pencari keadilan, khususnya dalam konteks perkara perdata. Beda dengan kasus pidana, tuntutan ganti rugi akan selalu dikabulkan, mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi di MA,” ujar pemerhati hukum Hady Susanto, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
Di dalam pedoman putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 650/PK/Pdt/1994 dikatakan bahwa ganti rugi immaterial hanya dapat diberikan pada kasus pidana dalam hal-hal tertentu seperti kematian, luka-luka akibat penganiayaan, penistaan, penghinaan, dan pelecehan.
Sementara, dalam perkara perdata baik di pengadilan tingkat pertama maupun MA, sebagian besar ditolak atau tidak dapat diterima. Hal ini mengacu pada yurisprudensi MA No. 550K/Sip/1979 dan No. 588K/Sip/1983.
Hady menuturkan pihak yang dirugikan adalah penggugat yang secara finansial mengalami hambatan karena modal usahanya tidak berkembang akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan tergugat. Pada perkara pidana, kerugian tidak bersifat finansial semata melainkan juga mencakup luka fisik, trauma psikologis, serta hilangnya kehormatan akibat fitnah maupun pencemaran nama baik.
Dia mencontohkan kasus pidana dan perdata terkait ganti rugi immaterial di peradilan Jawa Barat yakni Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) dan Pengadilan Negeri Bekasi (PN Bekasi).
Kasus pidana pelecehan seksual terhadap 13 santriwati pondok pesantren yang dilakukan Herry Wirawan pada awal 2022. PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan ganti rugi immaterial sebesar Rp331 juta yang dianggap sebagai kompensasi atas hilangnya masa depan korban, penderitaan fisik, serta biaya terapi psikologis.
Tuntutan ganti rugi immaterial dalam perkara pidana tersebut, mulai dari tingkat pengadilan hingga kasasi di MA, tetap melekat sebesar Rp331 juta. Bahkan, hukuman diperberat menjadi hukuman mati dari yang sebelumnya seumur hidup.
Berbeda halnya, dengan kasus wanprestasi (perdata) terkait jual beli batu bara antara PT WSR/penggugat dan PT BKP/tergugat senilai lebih dari Rp12 miliar. Dalam putusan PN Bekasi pada 18 Juni 2026, majelis hakim menyatakan tergugat wajib membayar kewajiban lebih dari Rp11 miliar. Namun, tuntutan ganti rugi immaterial senilai Rp10 miliar ditolak.
Menurut dia, penolakan tersebut karena bukti yang diajukan penggugat dinilai tidak dirinci secara jelas, khususnya terkait kerugian yang dialami.
Namun, dalam persidangan para saksi dan penggugat telah menjelaskan adanya pengiriman batu bara sebanyak 207 kali dalam kurun waktu 21 Mei 2025 hingga 30 Juli 2025, serta telah dilakukan uji kelayakan kualitas oleh tergugat. Hal ini juga banyak diberitakan media selama proses persidangan.
“Dalil hakim bahwa penggugat tidak merinci dasar perhitungan kerugian dalam permohonannya, menurut saya tidak tepat. Putusan tersebut tidak adil karena materiil dikabulkan, sedangkan immaterial ditolak. Wajar jika penggugat merasa tidak puas karena rasa keadilannya tidak terpenuhi,” ujar Hady.
Menurut dia, kerugian immaterial seharusnya dipahami majelis hakim sebagai dampak dari tertahannya pembayaran dalam kurun waktu tertentu, yang menyebabkan hilangnya potensi keuntungan yang seharusnya digunakan untuk pengembangan modal usaha.
Dia berharap pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung, majelis hakim dapat mempertimbangkan bentuk kerugian akibat tertundanya pembayaran, termasuk hilangnya keuntungan yang tidak dapat dimanfaatkan.
“Khususnya mengacu pada Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum dan kewajiban mengganti kerugian, serta pemulihan nama baik akibat pencemaran kehormatan. Dalam persidangan, tergugat menyatakan batu bara yang dikirim tidak memenuhi standar kualitas yang disepakati. Dalam hal ini patut diduga berkaitan dengan nama baik dan kehormatan,” ujarnya.
Pada bagian lain, dia menyebut dalam perkara perdata, modal usaha yang tertahan akibat kelalaian pembayaran tidak dapat diukur secara pasti karena nilai keuntungan bersifat dinamis dari waktu ke waktu. Karena itu, baik dalam perkara pidana maupun perdata, besaran ganti rugi immaterial umumnya dapat lebih besar dibanding kerugian material.
“Jika dilihat dari perkembangan putusan ganti rugi immaterial, sepenuhnya ada pada hakim yang mengadili. Namun, dalam praktiknya hakim kerap menghadapi kesulitan dalam menentukan nominal karena bersifat subjektif,” katanya.
Dia menambahkan pemenuhan tuntutan ganti rugi immaterial memang tidak sederhana karena membutuhkan pembuktian yang tidak semudah kerugian material. Namun, hal tersebut bukan berarti tuntutan itu harus ditolak, karena dapat menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan.
“Jika tuntutan ganti rugi immaterial diabaikan pengadilan, tentu saja merugikan pencari keadilan, khususnya dalam konteks perkara perdata. Beda dengan kasus pidana, tuntutan ganti rugi akan selalu dikabulkan, mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi di MA,” ujar pemerhati hukum Hady Susanto, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
Di dalam pedoman putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 650/PK/Pdt/1994 dikatakan bahwa ganti rugi immaterial hanya dapat diberikan pada kasus pidana dalam hal-hal tertentu seperti kematian, luka-luka akibat penganiayaan, penistaan, penghinaan, dan pelecehan.
Sementara, dalam perkara perdata baik di pengadilan tingkat pertama maupun MA, sebagian besar ditolak atau tidak dapat diterima. Hal ini mengacu pada yurisprudensi MA No. 550K/Sip/1979 dan No. 588K/Sip/1983.
Hady menuturkan pihak yang dirugikan adalah penggugat yang secara finansial mengalami hambatan karena modal usahanya tidak berkembang akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan tergugat. Pada perkara pidana, kerugian tidak bersifat finansial semata melainkan juga mencakup luka fisik, trauma psikologis, serta hilangnya kehormatan akibat fitnah maupun pencemaran nama baik.
Dia mencontohkan kasus pidana dan perdata terkait ganti rugi immaterial di peradilan Jawa Barat yakni Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) dan Pengadilan Negeri Bekasi (PN Bekasi).
Kasus pidana pelecehan seksual terhadap 13 santriwati pondok pesantren yang dilakukan Herry Wirawan pada awal 2022. PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan ganti rugi immaterial sebesar Rp331 juta yang dianggap sebagai kompensasi atas hilangnya masa depan korban, penderitaan fisik, serta biaya terapi psikologis.
Tuntutan ganti rugi immaterial dalam perkara pidana tersebut, mulai dari tingkat pengadilan hingga kasasi di MA, tetap melekat sebesar Rp331 juta. Bahkan, hukuman diperberat menjadi hukuman mati dari yang sebelumnya seumur hidup.
Berbeda halnya, dengan kasus wanprestasi (perdata) terkait jual beli batu bara antara PT WSR/penggugat dan PT BKP/tergugat senilai lebih dari Rp12 miliar. Dalam putusan PN Bekasi pada 18 Juni 2026, majelis hakim menyatakan tergugat wajib membayar kewajiban lebih dari Rp11 miliar. Namun, tuntutan ganti rugi immaterial senilai Rp10 miliar ditolak.
Menurut dia, penolakan tersebut karena bukti yang diajukan penggugat dinilai tidak dirinci secara jelas, khususnya terkait kerugian yang dialami.
Namun, dalam persidangan para saksi dan penggugat telah menjelaskan adanya pengiriman batu bara sebanyak 207 kali dalam kurun waktu 21 Mei 2025 hingga 30 Juli 2025, serta telah dilakukan uji kelayakan kualitas oleh tergugat. Hal ini juga banyak diberitakan media selama proses persidangan.
“Dalil hakim bahwa penggugat tidak merinci dasar perhitungan kerugian dalam permohonannya, menurut saya tidak tepat. Putusan tersebut tidak adil karena materiil dikabulkan, sedangkan immaterial ditolak. Wajar jika penggugat merasa tidak puas karena rasa keadilannya tidak terpenuhi,” ujar Hady.
Menurut dia, kerugian immaterial seharusnya dipahami majelis hakim sebagai dampak dari tertahannya pembayaran dalam kurun waktu tertentu, yang menyebabkan hilangnya potensi keuntungan yang seharusnya digunakan untuk pengembangan modal usaha.
Dia berharap pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung, majelis hakim dapat mempertimbangkan bentuk kerugian akibat tertundanya pembayaran, termasuk hilangnya keuntungan yang tidak dapat dimanfaatkan.
“Khususnya mengacu pada Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum dan kewajiban mengganti kerugian, serta pemulihan nama baik akibat pencemaran kehormatan. Dalam persidangan, tergugat menyatakan batu bara yang dikirim tidak memenuhi standar kualitas yang disepakati. Dalam hal ini patut diduga berkaitan dengan nama baik dan kehormatan,” ujarnya.
Pada bagian lain, dia menyebut dalam perkara perdata, modal usaha yang tertahan akibat kelalaian pembayaran tidak dapat diukur secara pasti karena nilai keuntungan bersifat dinamis dari waktu ke waktu. Karena itu, baik dalam perkara pidana maupun perdata, besaran ganti rugi immaterial umumnya dapat lebih besar dibanding kerugian material.
“Jika dilihat dari perkembangan putusan ganti rugi immaterial, sepenuhnya ada pada hakim yang mengadili. Namun, dalam praktiknya hakim kerap menghadapi kesulitan dalam menentukan nominal karena bersifat subjektif,” katanya.
Dia menambahkan pemenuhan tuntutan ganti rugi immaterial memang tidak sederhana karena membutuhkan pembuktian yang tidak semudah kerugian material. Namun, hal tersebut bukan berarti tuntutan itu harus ditolak, karena dapat menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan.
(jon)
Lihat Juga :