IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

Minggu, 05 Juli 2026 - 18:50 WIB
Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.

Proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman Amby. Seluruh proses juga didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermaterai.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!