Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:05 WIB
"Setelah itu Termohon memperlihatkan surat perintah penahanan beserta berita acara penahanan kepada Pemohon dan Penasihat Hukumnya, serta memberikan kesempatan untuk membaca dan menandatangani dokumen tersebut. Namun demikian, baik Pemohon maupun Penasihat Hukumnya kembali menolak membubuhkan tanda tangan. Atas penolakan tersebut, Termohon membuat berita acara penolakan menandatangani dan selanjutnya menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan beserta lampirannya kepada keluarga Pemohon sesuai ketentuan administrasi penyidikan," paparnya.

Polda Metro mengungkap, sebelum dilakukan penempatan di rumah tahanan, Termohon terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Pemohon melalui Biddokkes Polda Metro Jaya. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Pemohon menjalani perawatan inap sesuai rekomendasi dokter. Setelah kondisi kesehatan Pemohon dinyatakan memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum, Termohon melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setelah seluruh persyaratan administrasi penyidikan, tersangka, dan barang bukti dinyatakan siap, maka pada tanggal 22 Juni 2026, Termohon menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum atau penyerahan tahap dua sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," katanya.

Polda Metro menambahkan, seluruh tindakan Termohon sejak diterimanya laporan polisi, pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, koordinasi dengan Penuntut Umum, pelaksanaan penggeledahan, penangkapan, penahanan, pemenuhan hak kesehatan Pemohon sampai dengan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum merupakan satu rangkaian pelaksanaan kewajiban dan kewenangan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Oleh karena itu, setiap tindakan Termohon harus dipandang sebagai suatu kesatuan proses penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan hukum secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak dapat dinilai secara parsial atau pun dipandang sebagai tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang," katanya.

Ari Sandita - Sindonews
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!