Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Selasa, 30 Juni 2026 - 12:05 WIB
Pakar Telematika, Roy Suryo banyak menggeleng-gelengkan kepalanya saat mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo banyak menggeleng-gelengkan kepalanya saat mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya yang membantah penangkapan terhadapnya dilakukan secara sewenang-wenang. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di persidangan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Roy Suryo telah berdasarkan ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Prosesnya pun dimulai dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka, serta koordinasi dengan Penuntut Umum melalui mekanisme P21.
Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
"Pada tanggal 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo lengkap atau P21," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Polda Metro menyebutkan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 sehingga pihaknya berkewajiban menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan menuju tahap penuntutan. Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, Termohon menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.
Di persidangan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Roy Suryo telah berdasarkan ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Prosesnya pun dimulai dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka, serta koordinasi dengan Penuntut Umum melalui mekanisme P21.
Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
"Pada tanggal 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo lengkap atau P21," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Polda Metro menyebutkan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 sehingga pihaknya berkewajiban menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan menuju tahap penuntutan. Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, Termohon menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.
Lihat Juga :