Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Selasa, 30 Juni 2026 - 12:05 WIB
loading...
Pakar Telematika, Roy Suryo banyak menggeleng-gelengkan kepalanya saat mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo banyak menggeleng-gelengkan kepalanya saat mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya yang membantah penangkapan terhadapnya dilakukan secara sewenang-wenang. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di persidangan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Roy Suryo telah berdasarkan ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Prosesnya pun dimulai dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka, serta koordinasi dengan Penuntut Umum melalui mekanisme P21.
Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
"Pada tanggal 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo lengkap atau P21," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Polda Metro menyebutkan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 sehingga pihaknya berkewajiban menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan menuju tahap penuntutan. Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, Termohon menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.
Lihat video: SIDANG PRAPERADILAN ROY SURYO | FULL SINDO SORE
"Dalam rangka melaksanakan kewajiban tersebut, pada tanggal 19 Juni 2026, Termohon mendatangi kediaman Pemohon yang beralamat di Jalan Kucica VII Nomor 17 (JH7/17) Bintaro Jaya Sektor 9, Tangerang Selatan. Sebelum pelaksanaan tindakan dimaksud, Termohon telah dilengkapi dengan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 49/Pen.Pid.Izin.Geledah/2025/PN Tangerang tanggal 13 November 2025, serta surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor: Sp.Geledah/Rumah.Tap.373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
Polda Metro menerangkan, selain mendapatkan surat izin dari PN Tangerang, polisi saat melakukan penangkapan telah berkoordinasi dengan 2 petugas keamanan lingkungan setempat sebagai saksi, memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menunjukkan surat tugas, penetapan izin penggeledahan, surat perintah penggeledahan, dan administrasi penyidikan lainnya kepada penghuni rumah.
Setelah itu, penghuni rumah mempersilakan Termohon memasuki kediaman Pemohon, sehingga serangkaian pelaksanaan tugas penyidikan yang dilakukan Termohon khususnya ketika memasuki rumah tempat kediaman Pemohon telah dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari lingkungan setempat.
"Setelah bertemu dengan Pemohon di dalam kediamannya, Termohon memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 beserta administrasi penyidikan yang berkaitan dengan tindakan tersebut. Kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diperlihatkan tersebut," jelasnya.
Polda Metro mengungkap, Termohon membawa Pemohon ke Polda Metro Jaya guna melanjutkan administrasi penyidikan. Di Polda Metro Jaya, Termohon menyusun berita acara penggeledahan dan berita acara penangkapan serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk membaca dan menandatangani dokumen tersebut. Akan tetapi, Pemohon tetap menolak membubuhkan tanda tangan sehingga Termohon membuat berita acara penolakan menandatangani sebagai bentuk pencatatan administratif atas penolakan dimaksud.
"Setelah itu Termohon memperlihatkan surat perintah penahanan beserta berita acara penahanan kepada Pemohon dan Penasihat Hukumnya, serta memberikan kesempatan untuk membaca dan menandatangani dokumen tersebut. Namun demikian, baik Pemohon maupun Penasihat Hukumnya kembali menolak membubuhkan tanda tangan. Atas penolakan tersebut, Termohon membuat berita acara penolakan menandatangani dan selanjutnya menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan beserta lampirannya kepada keluarga Pemohon sesuai ketentuan administrasi penyidikan," paparnya.
Polda Metro mengungkap, sebelum dilakukan penempatan di rumah tahanan, Termohon terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Pemohon melalui Biddokkes Polda Metro Jaya. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Pemohon menjalani perawatan inap sesuai rekomendasi dokter. Setelah kondisi kesehatan Pemohon dinyatakan memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum, Termohon melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setelah seluruh persyaratan administrasi penyidikan, tersangka, dan barang bukti dinyatakan siap, maka pada tanggal 22 Juni 2026, Termohon menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum atau penyerahan tahap dua sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," katanya.
Polda Metro menambahkan, seluruh tindakan Termohon sejak diterimanya laporan polisi, pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, koordinasi dengan Penuntut Umum, pelaksanaan penggeledahan, penangkapan, penahanan, pemenuhan hak kesehatan Pemohon sampai dengan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum merupakan satu rangkaian pelaksanaan kewajiban dan kewenangan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Oleh karena itu, setiap tindakan Termohon harus dipandang sebagai suatu kesatuan proses penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan hukum secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak dapat dinilai secara parsial atau pun dipandang sebagai tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang," katanya.
Ari Sandita - Sindonews
Di persidangan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Roy Suryo telah berdasarkan ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Prosesnya pun dimulai dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka, serta koordinasi dengan Penuntut Umum melalui mekanisme P21.
Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
"Pada tanggal 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo lengkap atau P21," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Polda Metro menyebutkan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 sehingga pihaknya berkewajiban menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan menuju tahap penuntutan. Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, Termohon menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.
Lihat video: SIDANG PRAPERADILAN ROY SURYO | FULL SINDO SORE
"Dalam rangka melaksanakan kewajiban tersebut, pada tanggal 19 Juni 2026, Termohon mendatangi kediaman Pemohon yang beralamat di Jalan Kucica VII Nomor 17 (JH7/17) Bintaro Jaya Sektor 9, Tangerang Selatan. Sebelum pelaksanaan tindakan dimaksud, Termohon telah dilengkapi dengan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 49/Pen.Pid.Izin.Geledah/2025/PN Tangerang tanggal 13 November 2025, serta surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor: Sp.Geledah/Rumah.Tap.373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
Polda Metro menerangkan, selain mendapatkan surat izin dari PN Tangerang, polisi saat melakukan penangkapan telah berkoordinasi dengan 2 petugas keamanan lingkungan setempat sebagai saksi, memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menunjukkan surat tugas, penetapan izin penggeledahan, surat perintah penggeledahan, dan administrasi penyidikan lainnya kepada penghuni rumah.
Setelah itu, penghuni rumah mempersilakan Termohon memasuki kediaman Pemohon, sehingga serangkaian pelaksanaan tugas penyidikan yang dilakukan Termohon khususnya ketika memasuki rumah tempat kediaman Pemohon telah dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari lingkungan setempat.
"Setelah bertemu dengan Pemohon di dalam kediamannya, Termohon memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 beserta administrasi penyidikan yang berkaitan dengan tindakan tersebut. Kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diperlihatkan tersebut," jelasnya.
Polda Metro mengungkap, Termohon membawa Pemohon ke Polda Metro Jaya guna melanjutkan administrasi penyidikan. Di Polda Metro Jaya, Termohon menyusun berita acara penggeledahan dan berita acara penangkapan serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk membaca dan menandatangani dokumen tersebut. Akan tetapi, Pemohon tetap menolak membubuhkan tanda tangan sehingga Termohon membuat berita acara penolakan menandatangani sebagai bentuk pencatatan administratif atas penolakan dimaksud.
"Setelah itu Termohon memperlihatkan surat perintah penahanan beserta berita acara penahanan kepada Pemohon dan Penasihat Hukumnya, serta memberikan kesempatan untuk membaca dan menandatangani dokumen tersebut. Namun demikian, baik Pemohon maupun Penasihat Hukumnya kembali menolak membubuhkan tanda tangan. Atas penolakan tersebut, Termohon membuat berita acara penolakan menandatangani dan selanjutnya menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan beserta lampirannya kepada keluarga Pemohon sesuai ketentuan administrasi penyidikan," paparnya.
Polda Metro mengungkap, sebelum dilakukan penempatan di rumah tahanan, Termohon terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Pemohon melalui Biddokkes Polda Metro Jaya. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Pemohon menjalani perawatan inap sesuai rekomendasi dokter. Setelah kondisi kesehatan Pemohon dinyatakan memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum, Termohon melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setelah seluruh persyaratan administrasi penyidikan, tersangka, dan barang bukti dinyatakan siap, maka pada tanggal 22 Juni 2026, Termohon menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum atau penyerahan tahap dua sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," katanya.
Polda Metro menambahkan, seluruh tindakan Termohon sejak diterimanya laporan polisi, pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, koordinasi dengan Penuntut Umum, pelaksanaan penggeledahan, penangkapan, penahanan, pemenuhan hak kesehatan Pemohon sampai dengan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum merupakan satu rangkaian pelaksanaan kewajiban dan kewenangan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Oleh karena itu, setiap tindakan Termohon harus dipandang sebagai suatu kesatuan proses penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan hukum secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak dapat dinilai secara parsial atau pun dipandang sebagai tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang," katanya.
Ari Sandita - Sindonews
(cip)
Lihat Juga :