Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:32 WIB
Sebagai informasi, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Mulanya, kasus dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa tersebut telah menyita waktu dan perhatian khalayak.

“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Marcelo kemudian menuturkan, dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, kasus tersebut akan disidangkan di PN Jakarta Timur.

“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar dia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!