Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:32 WIB
Reaksi Roy Suryo dan Dokter Tifa serta pendukungnya usai penangguhan penahanan mereka dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menanggapi dikabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Kejaksaan dalam kasus tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan dari pihak Kejaksaan.'

“Dalam kesempatan ini juga perlu disampaikan jika Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para Tersangka, karena itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” kata Rivai dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).



Baca juga: Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi

Ia menilai, penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dikarenakan adanya permintaan dari pihak Jaksa. Sebab, terdapat aturan internal jika Jaksa hanya dapat melanjutkan status penahanan dari penyidik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!