BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri

Senin, 22 Juni 2026 - 19:31 WIB
Sedangkan berdasarkan jenis kemasan yang digunakan, mayoritas produk AMDK menggunakan kemasan plastik PET (Polyethylene Terephthalate), diikuti oleh kemasan plastik Polypropylene (PP) dan Polycarbonate (PC). BPOM memastikan seluruh bahan kemasan yang digunakan telah melalui evaluasi keamanan sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat apabila digunakan sesuai ketentuan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengawasan AMDK merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. Menurutnya, produk AMDK Indonesia harus mampu memenuhi standar keamanan yang ketat agar dapat diterima di pasar internasional.

Baca juga: BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi

"BPOM hadir untuk memastikan setiap produk air minum dalam kemasan yang beredar aman, bermutu, dan memenuhi standar yang berlaku. Penguatan pengawasan ini bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan pasar global terhadap produk Indonesia," ujar dalam keterangannya usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (22/6/2026).

Ia menambahkan bahwa keberhasilan produk AMDK nasional menembus pasar ekspor merupakan bukti bahwa industri Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas tinggi yang memenuhi standar internasional. Oleh karena itu, BPOM akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan agar industri tetap tumbuh sehat, inovatif, dan berdaya saing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!