DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:58 WIB
Dia mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses 3,45 juta situs judi online dan mengajukan pembekuan lebih 25 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perang ini masih jauh dari kata selesai.

Selama mata rantai di hulu belum diputus, situs baru akan terus muncul, dan cara-cara premanisme siber oleh debt collector pinjol akan terus mengancam keselamatan nyawa masyarakat, bahkan keluarga yang tidak bersalah.

Karena itu, melalui fungsi pengawasan di DPR, Yasonna mendesak sinergi yang lebih agresif antara Komisi XI dan Komisi III DPR RI bersama Komdigi, OJK, dan Polri untuk melahirkan kebijakan yang lebih tegas dalam pemberantasan judi online dan pinjaman online.

"Bandar besar, penyedia teknologi transaksi, dan seluruh jaringan yang menikmati keuntungan dari bisnis haram ini harus ditindak dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang," tegas mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Yasonna juga meminta aparat memberikan perhatian serius terhadap praktik pinjaman online dan jaringan debt collector yang melakukan intimidasi, teror psikologis, serta penyebaran data pribadi debitur maupun keluarganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!