Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:34 WIB
Namun demikian kita pasti mengharapkan kinerja kejaksaan dan KPK tetap teguh melakukan penindakan dan pencegahan korupsi karena telah dimandatkan di dalam UNCAC 2003 yang telah ditratifikasi UUNomor 7 tahun 2006 sekaligus meningkatkan tugas dan wewenang KPK dan Kejaksaan yang selama ini tidak kenal lelah memenjarakan koruptor.

Selain pencegahan dan penindakan korupsi juga penting dan strategis dilaksanakan penindakan atas perbuatan kolusi dan nepotisme yang telah dikriminalisasi menjadi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun dan pidana denda sebanyak-banyaknya satu miliar rupiah. Langkah mana tidak pernah dilaksanakan oleh kejaksaan dan KPK sedangkan tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme telah dicantumkan dalam UU Nomor 28 tahun 19999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.

Yang belum dilaksanakan pemerintah sampai saat ini dalam pemberantasan korupsi adalah pengaturan tentang Pencegahan Korupsi yang merupakan mandat bagi setiap negara peratifikasi UNCAC 2003 dan tindak pidana memperkaya diri sendiri secara tidak sah (illicit enrichment) dan tindak pidana memperdagangkan pengaruh (trading in influence) serta meningkatkan kerjasama internasional khususnya dalam proses pemulihan aset korupsi (Asset Recovery).

Selain sistem pencegahan yang perlu segera ditingkatkan juga sistem pengawasan yang intensif harus segera dievaluasi kembali karena kebocoran anggaran negara dari korupsi yang telah diungkap kejaksaan dan KPK adalah disebabkan lembaga pengawasan internal seperti APIP dan Inspektorat tidak bekerja secara optimal. Jika pun bekerja optimal tidak didukung oleh atasan instansinya sehingga KPK tidak cukup hanya mengandalkan sistem pendidikan anti korupsi dalam keadaan dan masalah korupsi yang telah mencapai titik krusial dan serius saat ini.

Pengamatan terhadap kasus korupsi saat ini hanya bergerak aktif di hilir saja sedangkan kurang aktif di hulu dan sistem reward and punishment tidak dilaksanakan secara tegas dan konsisten. Di sisi lain proses rekruitment aparatur sipil negara termasuk TNI dan Polri tidak transparan dan sistem meritokrasi ditinggalkan dan tergantikan dengan nepotisme dan kolusi bahkan dilatarbelekangi keuntungan finansial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!