Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:39 WIB
Baca juga: Bonjowi: 4 Dokumen Krusial Tak Diserahkan KPU DKI, termasuk Ijazah SD hingga SMA Jokowi

Sementara itu, perwakilan Bonjowi lainnya, Leony Lidya menambahkan, berkaitan Perma No 2 dan UU Keterbukaan Informasi secara tegas menyatakan manakala mereka keberatan terhadap sengketa itu diberikan waktu selama 14 hari.

Namun, pasca putusan KIP dibacakan dan pihak UGM terima hingga akhirnya mengajukan gugatan sejatinya telah lewat 14 hari.

"Terutama soal kadaluarsa, jadi kami itu menghitung dengan teliti, dasarnya 14 hari kerja setelah dokumen putusan diterima oleh kami. Jadi secara waktu, menyoal aturan bandingnya, putusan ini (KIP) sudah inkrah, sudah tidak ada upaya harusnya," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!