Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:39 WIB
loading...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mendesak majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto/Ari Sandita
A A A
Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mendesak majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Diketahui putusan KIP mewajibkan UGM membuka dokumen ijazah Jokowi untuk publik.

"Keberatan ini (UGM) harus ditolak, itu Jawaban yang kami sampaikan tadi dalam persidangan," ujar perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah pada wartawan usai persidangan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi

Menurutnya, sidang itu digelar karena UGM mengajukan keberatan atas putusan KIP, yang mana sejatinya sengketa itu diatur dalam Peraturan MA nomor 2 Tahun 2019. Bukti dokumen yang diserahkan ke hakim PTUN Jakarta juga memaparkan tentang kewenangan penyelesaian sengketa sebagaimana diajukan UGM.



"Kami membahas kewenangan absolut dan kewenangan berlatih. Itu sangat tegas di sana ada disebut badan publik negara dan badan publik selain negara. Kami menumpatkan UGM itu selain, jadi harusnya sengketa ini bukan di PTUN, tapi kewenangannya Pengadilan Negeri," tuturnya.

Lantas, kata dia, UGM itu lokasinya berada di Yogyakarta sehingga gugatan dan persidangannya pun haruskah di wilayah Yogyakarta. Sebabnya, dalam aturan hukum tegas menyatakan tentang di mana kejadian itu, di mana sengketanya yakni di Yogyakarta.

Baca juga: Bonjowi: 4 Dokumen Krusial Tak Diserahkan KPU DKI, termasuk Ijazah SD hingga SMA Jokowi

Sementara itu, perwakilan Bonjowi lainnya, Leony Lidya menambahkan, berkaitan Perma No 2 dan UU Keterbukaan Informasi secara tegas menyatakan manakala mereka keberatan terhadap sengketa itu diberikan waktu selama 14 hari.

Namun, pasca putusan KIP dibacakan dan pihak UGM terima hingga akhirnya mengajukan gugatan sejatinya telah lewat 14 hari.

"Terutama soal kadaluarsa, jadi kami itu menghitung dengan teliti, dasarnya 14 hari kerja setelah dokumen putusan diterima oleh kami. Jadi secara waktu, menyoal aturan bandingnya, putusan ini (KIP) sudah inkrah, sudah tidak ada upaya harusnya," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Rekomendasi
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved