Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Kamis, 04 Juni 2026 - 19:39 WIB
loading...
Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mendesak majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto/Ari Sandita
A
A
A
Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mendesak majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Diketahui putusan KIP mewajibkan UGM membuka dokumen ijazah Jokowi untuk publik.
"Keberatan ini (UGM) harus ditolak, itu Jawaban yang kami sampaikan tadi dalam persidangan," ujar perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah pada wartawan usai persidangan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi
Menurutnya, sidang itu digelar karena UGM mengajukan keberatan atas putusan KIP, yang mana sejatinya sengketa itu diatur dalam Peraturan MA nomor 2 Tahun 2019. Bukti dokumen yang diserahkan ke hakim PTUN Jakarta juga memaparkan tentang kewenangan penyelesaian sengketa sebagaimana diajukan UGM.
"Kami membahas kewenangan absolut dan kewenangan berlatih. Itu sangat tegas di sana ada disebut badan publik negara dan badan publik selain negara. Kami menumpatkan UGM itu selain, jadi harusnya sengketa ini bukan di PTUN, tapi kewenangannya Pengadilan Negeri," tuturnya.
Lantas, kata dia, UGM itu lokasinya berada di Yogyakarta sehingga gugatan dan persidangannya pun haruskah di wilayah Yogyakarta. Sebabnya, dalam aturan hukum tegas menyatakan tentang di mana kejadian itu, di mana sengketanya yakni di Yogyakarta.
Baca juga: Bonjowi: 4 Dokumen Krusial Tak Diserahkan KPU DKI, termasuk Ijazah SD hingga SMA Jokowi
Sementara itu, perwakilan Bonjowi lainnya, Leony Lidya menambahkan, berkaitan Perma No 2 dan UU Keterbukaan Informasi secara tegas menyatakan manakala mereka keberatan terhadap sengketa itu diberikan waktu selama 14 hari.
Namun, pasca putusan KIP dibacakan dan pihak UGM terima hingga akhirnya mengajukan gugatan sejatinya telah lewat 14 hari.
"Terutama soal kadaluarsa, jadi kami itu menghitung dengan teliti, dasarnya 14 hari kerja setelah dokumen putusan diterima oleh kami. Jadi secara waktu, menyoal aturan bandingnya, putusan ini (KIP) sudah inkrah, sudah tidak ada upaya harusnya," tegasnya.
"Keberatan ini (UGM) harus ditolak, itu Jawaban yang kami sampaikan tadi dalam persidangan," ujar perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah pada wartawan usai persidangan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi
Menurutnya, sidang itu digelar karena UGM mengajukan keberatan atas putusan KIP, yang mana sejatinya sengketa itu diatur dalam Peraturan MA nomor 2 Tahun 2019. Bukti dokumen yang diserahkan ke hakim PTUN Jakarta juga memaparkan tentang kewenangan penyelesaian sengketa sebagaimana diajukan UGM.
"Kami membahas kewenangan absolut dan kewenangan berlatih. Itu sangat tegas di sana ada disebut badan publik negara dan badan publik selain negara. Kami menumpatkan UGM itu selain, jadi harusnya sengketa ini bukan di PTUN, tapi kewenangannya Pengadilan Negeri," tuturnya.
Lantas, kata dia, UGM itu lokasinya berada di Yogyakarta sehingga gugatan dan persidangannya pun haruskah di wilayah Yogyakarta. Sebabnya, dalam aturan hukum tegas menyatakan tentang di mana kejadian itu, di mana sengketanya yakni di Yogyakarta.
Baca juga: Bonjowi: 4 Dokumen Krusial Tak Diserahkan KPU DKI, termasuk Ijazah SD hingga SMA Jokowi
Sementara itu, perwakilan Bonjowi lainnya, Leony Lidya menambahkan, berkaitan Perma No 2 dan UU Keterbukaan Informasi secara tegas menyatakan manakala mereka keberatan terhadap sengketa itu diberikan waktu selama 14 hari.
Namun, pasca putusan KIP dibacakan dan pihak UGM terima hingga akhirnya mengajukan gugatan sejatinya telah lewat 14 hari.
"Terutama soal kadaluarsa, jadi kami itu menghitung dengan teliti, dasarnya 14 hari kerja setelah dokumen putusan diterima oleh kami. Jadi secara waktu, menyoal aturan bandingnya, putusan ini (KIP) sudah inkrah, sudah tidak ada upaya harusnya," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :