PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:59 WIB
Kusfiardi, Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute. Foto/Istimewa
Kusfiardi

Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute



PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dengan tujuan memperbaiki tata kelola perpajakan UMKM. Melalui aturan ini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen memang tetap dipertahankan. Namun, kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut dipersempit dan pengawasan atas pemanfaatannya diperketat.

Dari perspektif administrasi perpajakan, kebijakan ini memiliki logika yang kuat. Pemerintah ingin menutup celah penghindaran pajak melalui praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah juga ingin mendorong pelaku usaha yang telah berkembang untuk beralih ke sistem pembukuan normal sehingga penghitungan pajak lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.

Namun pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar apakah tujuan tersebut baik atau buruk. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah manfaat fiskal yang diperoleh negara sebanding dengan biaya ekonomi yang mungkin ditimbulkan.

Omzet Besar Belum Tentu Untung Besar



Salah satu persoalan mendasar dalam diskusi perpajakan UMKM adalah kecenderungan melihat omzet sebagai indikator kemampuan ekonomi. Secara nominal, omzet Rp4,8 miliar per tahun memang terlihat besar. Namun omzet bukanlah keuntungan. Di balik angka tersebut terdapat biaya bahan baku, biaya distribusi, sewa tempat usaha, biaya logistik, bunga pinjaman, hingga upah tenaga kerja.

Sebagai ilustrasi, sebuah usaha distribusi sembako dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun dan margin laba bersih 3 persen hanya menghasilkan laba sekitar Rp144 juta per tahun atau sekitar Rp12 juta per bulan. Angka tersebut tentu jauh berbeda dengan persepsi yang muncul ketika publik hanya melihat omzetnya.

Masalahnya, struktur UMKM Indonesia sebagian besar justru berada pada sektor-sektor dengan karakteristik seperti ini. Mayoritas UMKM bergerak di bidang perdagangan, makanan dan minuman, distribusi, jasa sederhana, serta industri rumah tangga yang umumnya memiliki margin keuntungan tipis tetapi menyerap banyak tenaga kerja.

Dengan kata lain, omzet yang tinggi tidak selalu mencerminkan kapasitas ekonomi yang tinggi.

Antara Kepatuhan dan Kemampuan Membayar



Dari sisi negara, PP 20/2026 berupaya memperkuat kepatuhan pajak dan memperluas basis perpajakan. Tujuan ini tentu dapat dipahami mengingat rasio pajak Indonesia masih relatif rendah dibanding kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!