Roy Suryo: Tak Mungkin Terbit P21, Perkara Ini Harus Dihentikan demi Hukum

Jum'at, 29 Mei 2026 - 16:53 WIB
"Nah, kasus ini, kasus yang sudah dilaporkan tanggal 30 April 2025 itu. Sampai hari ini, sampai dengan tanggal 30 Mei 2026, ini sudah 396 hari. Artinya sudah 1 tahun lebih 30 hari hari ini semenjak LP itu dibuat," terang Roy.

"Apa tidak luar biasa ini? Sebuah LP yang digantung sangat panjang, kemudian P21-nya tidak turun-turun, sampai dibuat samaran," tambahnya.

Terlebih, kata dia, barang bukti utama dalam kasus itu yakni ijazah Jokowi. "Lah kalau ijazah utamanya dan alat bukti utamanya tidak ada gimana? Ya, tidak ada. Menurut hasil penelitian dari Pak Dr. Bonatua yang ini sudah berdasarkan 248 peraturan hukum yang ada," ucap Roy Suryo.

Kendati demikian, dia berkata, tindaklanjut dari laporan itu tak bisa di P21.

"Kalau demi hukum, tidak mungkin terbit P21-nya, bahkan harus terbit SP3. Bukan kami yang minta SP3, tetapi secara hukum atau demi hukum itu harus keluar, apalagi dengan ijazah yang tidak pernah jelas statusnya," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!