Roy Suryo: Tak Mungkin Terbit P21, Perkara Ini Harus Dihentikan demi Hukum
Jum'at, 29 Mei 2026 - 16:53 WIB
loading...
Roy Suryo, tersangka kasus tudingan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi menilai perkaranya tak bisa ditindakpanjuti (P21) dan harus dihentikan (SP3). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menilai perkara yang menimpanya tak bisa ditindakpanjuti atau P21. Dia menilai perkara itu harus dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) demi hukum.
Bahkan, Roy Suryo membandingkan perkara itu dengan sejumlah kasus populer seperti Ferdy Sambo hingga kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
"Nah, dan kalau kita bandingkan, ini sudah dihitung, kasus yang sangat ramai, terkenal waktu itu apa? Yaitu Ferdy Sambo, Ferdy Sambo itu, dari mulai LP itu dibuat itu tanggal 8 Juli 2022, kemudian ketika terjadi P21 itu tanggal 28 September 2022. Total waktunya untuk sebuah kasus yang sangat heboh seperti itu adalah 72 hari. Itu untuk kasus Ferdy Sambo," ucap Roy saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, kasus yang menimpanya ini adalah kejahatan kemanusiaan. Pasalnya, kata Roy, banyak orang yang tersandera dan digantung nasib hidupnya dari perkara ini, seperti dirinya hingga Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
"Bahkan yang klaster yang lain, yang digantung juga statusnya, masih terlapor tapi katanya diancam juga bisa jadi naik tersangka loh gitu, katanya," tutur Roy Suryo.
Selain itu, Roy Suryo juga membandingkan kasusnya dengan kopi sianida. Ia berkata, kasus kopi sianida dinyatakan P21 selama 141 hari sejak LP dibuat pada 6 Januari 2016.
"Nah, kasus ini, kasus yang sudah dilaporkan tanggal 30 April 2025 itu. Sampai hari ini, sampai dengan tanggal 30 Mei 2026, ini sudah 396 hari. Artinya sudah 1 tahun lebih 30 hari hari ini semenjak LP itu dibuat," terang Roy.
"Apa tidak luar biasa ini? Sebuah LP yang digantung sangat panjang, kemudian P21-nya tidak turun-turun, sampai dibuat samaran," tambahnya.
Terlebih, kata dia, barang bukti utama dalam kasus itu yakni ijazah Jokowi. "Lah kalau ijazah utamanya dan alat bukti utamanya tidak ada gimana? Ya, tidak ada. Menurut hasil penelitian dari Pak Dr. Bonatua yang ini sudah berdasarkan 248 peraturan hukum yang ada," ucap Roy Suryo.
Kendati demikian, dia berkata, tindaklanjut dari laporan itu tak bisa di P21.
"Kalau demi hukum, tidak mungkin terbit P21-nya, bahkan harus terbit SP3. Bukan kami yang minta SP3, tetapi secara hukum atau demi hukum itu harus keluar, apalagi dengan ijazah yang tidak pernah jelas statusnya," pungkasnya.
Bahkan, Roy Suryo membandingkan perkara itu dengan sejumlah kasus populer seperti Ferdy Sambo hingga kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
"Nah, dan kalau kita bandingkan, ini sudah dihitung, kasus yang sangat ramai, terkenal waktu itu apa? Yaitu Ferdy Sambo, Ferdy Sambo itu, dari mulai LP itu dibuat itu tanggal 8 Juli 2022, kemudian ketika terjadi P21 itu tanggal 28 September 2022. Total waktunya untuk sebuah kasus yang sangat heboh seperti itu adalah 72 hari. Itu untuk kasus Ferdy Sambo," ucap Roy saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, kasus yang menimpanya ini adalah kejahatan kemanusiaan. Pasalnya, kata Roy, banyak orang yang tersandera dan digantung nasib hidupnya dari perkara ini, seperti dirinya hingga Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
"Bahkan yang klaster yang lain, yang digantung juga statusnya, masih terlapor tapi katanya diancam juga bisa jadi naik tersangka loh gitu, katanya," tutur Roy Suryo.
Selain itu, Roy Suryo juga membandingkan kasusnya dengan kopi sianida. Ia berkata, kasus kopi sianida dinyatakan P21 selama 141 hari sejak LP dibuat pada 6 Januari 2016.
"Nah, kasus ini, kasus yang sudah dilaporkan tanggal 30 April 2025 itu. Sampai hari ini, sampai dengan tanggal 30 Mei 2026, ini sudah 396 hari. Artinya sudah 1 tahun lebih 30 hari hari ini semenjak LP itu dibuat," terang Roy.
"Apa tidak luar biasa ini? Sebuah LP yang digantung sangat panjang, kemudian P21-nya tidak turun-turun, sampai dibuat samaran," tambahnya.
Terlebih, kata dia, barang bukti utama dalam kasus itu yakni ijazah Jokowi. "Lah kalau ijazah utamanya dan alat bukti utamanya tidak ada gimana? Ya, tidak ada. Menurut hasil penelitian dari Pak Dr. Bonatua yang ini sudah berdasarkan 248 peraturan hukum yang ada," ucap Roy Suryo.
Kendati demikian, dia berkata, tindaklanjut dari laporan itu tak bisa di P21.
"Kalau demi hukum, tidak mungkin terbit P21-nya, bahkan harus terbit SP3. Bukan kami yang minta SP3, tetapi secara hukum atau demi hukum itu harus keluar, apalagi dengan ijazah yang tidak pernah jelas statusnya," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :