GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:25 WIB
Dia mengingatkan putusan MK Nomor 116 itu juga menyatakan bahwa dalam proses pembahasan revisi terutama kaitan dengan ambang batas parlemen itu juga harus melibatkan partai politik nonparlemen yang kini direpresentasikan oleh GKSR. Di gerakan itu, sedikitnya ada delapan partai politik nonparlemen yang tergabung.

"Nah, sampai hari ini GKSR-nya enggak kunjung diundang, dilibatkan dalam proses itu," ujarnya.

Dia meminta agar pelibatan partai nonparlemen dalam pembahasan harus benar-benar dilakukan. Jangan sampai, hingga diputuskan undang-undang tersebut tidak dilibatkan karena berpotensi menjadi cacat formil.

"Karena perintah MK, "Eh pembentuk undang-undang, libatkan ini partai-partai nonparlemen". Lalu partai-partai nonparlemennya ini yang di GKSR enggak dilibatkan, ya cacat formil itu. Bisa enggak sah dia, bisa digugat di MK uji formil, ya menanglah itu," katanya.

Said mengaku masih berbaik sangka. "Tapi kami masih berbaik sangka. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat kami di GKSR itu akan melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR, dengan Kementerian Dalam Negeri juga, termasuk Kemenkopolhukam untuk mendiskusikan pokok-pokok pikiran usulan GKSR," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!