Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Selasa, 26 Mei 2026 - 22:10 WIB
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengingatkan saat ini rokok ilegal kian merajalela. Sebarannya hingga 14% atau sekitar 40 miliar batang. Jika standardisasi kemasan diterapkan di Indonesia akan semakin menekan sektor IHT yang legal, namun semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal.
“Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal,” ujar Benny usai menghadiri Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan.
Pihaknya khawatir memaksakan penerapan standardisasi kemasan akan membuat IHT sulit bertahan. Apalagi di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi tanpa perlindungan yang pasti, keberlangsungan 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada IHT semakin terancam.
Benny menekankan kepastian hukum sangat penting bagi pelaku usaha IHT baik kepastian hukum berupa kebijakan fiskal yang tidak eksesif dan kebijakan nonfiskal yang mengakomodir situasi dan dinamika di dalam negeri.
“Tidak serta merta dengan peraturan yang menekan, jumlah batang rokok yang beredar turun dan jumlah perokok turun, Sebaliknya, rokok legal turun, digantikan rokok ilegal dan penerimaan negara akan turun juga,” ucapnya.
“Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal,” ujar Benny usai menghadiri Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan.
Pihaknya khawatir memaksakan penerapan standardisasi kemasan akan membuat IHT sulit bertahan. Apalagi di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi tanpa perlindungan yang pasti, keberlangsungan 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada IHT semakin terancam.
Benny menekankan kepastian hukum sangat penting bagi pelaku usaha IHT baik kepastian hukum berupa kebijakan fiskal yang tidak eksesif dan kebijakan nonfiskal yang mengakomodir situasi dan dinamika di dalam negeri.
“Tidak serta merta dengan peraturan yang menekan, jumlah batang rokok yang beredar turun dan jumlah perokok turun, Sebaliknya, rokok legal turun, digantikan rokok ilegal dan penerimaan negara akan turun juga,” ucapnya.
Lihat Juga :