Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:10 WIB
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengingatkan saat ini rokok ilegal kian merajalela. Sebarannya hingga 14% atau sekitar 40 miliar batang. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan kembali menggelar konsultasi publik untuk membahas aturan terkait peringatan kesehatan di Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Konsultasi publik tersebut bukan kali pertama digelar dengan mengundang asosiasi tembakau dan berbagai pemangku kepentingannya.

Peserta konsultasi publik justru merespons dengan kekhawatiran karena pada rancangan tersebut masih dimuat poin-poin penyeragaman dan standarisasi kemasan atau kemasan polos beserta berbagai pengaturan yang bukan amanah PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).



Baca juga: Peringatan Kesehatan Bergambar di Bungkus Rokok Perlu Lebih Besar

Selain melebihi amanah PP 28 Tahun 2024, kemasan polos yang ditetapkan melalui penyeragaman warna pantone 448 C juga bertentangan dengan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!