Pandemi Corona, Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi agar Pilkada Ditunda
Minggu, 20 September 2020 - 22:10 WIB
JAKARTA - Melihat kondisi pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia yang terus meningkat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertimbangkan dan mengeluarkan rekomendasi untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sampai situasi mampu dikendalikan.
(Baca juga: KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Terapkan Kotak Suara Keliling)
"KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya," seperti dikutip dari rilis yang dikirim ke SINDOnews, Minggu (20/9/2020).
(Baca juga: Ramai Desakan Penundaan Pilkada, Ini Respons KPU)
Komnas HAM menilai seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.
"Demikian rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," bunyi rilis tersebut yang tertulis Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah dan Amiruddin.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diikuti oleh 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah yang terdiri dari pemilihan untuk tingkat provinsi sebanyak 9 (sembilan) wilayah, 224 (dua ratus dua puluh empat) pemilihan tingkat kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota di Indonesia. Tahapan demi tahapan pemilu telah dilaksanakan dan saat ini memasuki tahap pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak, sedangkan pada sisi lain kondisi penyebaran virus Corona (Covid-19) belum dapat dikendalikan dan mengalami trend yang terus meningkat terutama dihampir semua wilayah penyelenggara Pilkada.
Berdasarkan data resmi dari pemerintah (www.covid19.go.id) tertanggal 10 September 2020 terus menunjukkan peningkatan sebaran. Perkembangan kasus kumulatif per 10 September 2020 menunjukan peningkatan sebesar 3.861 kasus, seperti di Provinsi Sumatera Barat menjadi 3.124 kasus, Jambi 309 kasus, Bengkulu 400 kasus, Kepulauan Riau 1.340 kasus.
(Baca juga: KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Terapkan Kotak Suara Keliling)
"KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya," seperti dikutip dari rilis yang dikirim ke SINDOnews, Minggu (20/9/2020).
(Baca juga: Ramai Desakan Penundaan Pilkada, Ini Respons KPU)
Komnas HAM menilai seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.
"Demikian rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," bunyi rilis tersebut yang tertulis Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah dan Amiruddin.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diikuti oleh 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah yang terdiri dari pemilihan untuk tingkat provinsi sebanyak 9 (sembilan) wilayah, 224 (dua ratus dua puluh empat) pemilihan tingkat kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota di Indonesia. Tahapan demi tahapan pemilu telah dilaksanakan dan saat ini memasuki tahap pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak, sedangkan pada sisi lain kondisi penyebaran virus Corona (Covid-19) belum dapat dikendalikan dan mengalami trend yang terus meningkat terutama dihampir semua wilayah penyelenggara Pilkada.
Berdasarkan data resmi dari pemerintah (www.covid19.go.id) tertanggal 10 September 2020 terus menunjukkan peningkatan sebaran. Perkembangan kasus kumulatif per 10 September 2020 menunjukan peningkatan sebesar 3.861 kasus, seperti di Provinsi Sumatera Barat menjadi 3.124 kasus, Jambi 309 kasus, Bengkulu 400 kasus, Kepulauan Riau 1.340 kasus.
Lihat Juga :
tulis komentar anda