Buron 10 Tahun, Arman Laode Berhasil Ditangkap Kejagung

Minggu, 20 September 2020 - 20:48 WIB
loading...
Buron 10 Tahun, Arman...
Tim Kejagung kembali menangkap buron atas nama Arman Laode Hasan, satu dari 6 buron kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kredit modal kerja jasa konstruksi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buron atas nama Arman Laode Hasan, satu dari enam buron kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat. Terpidana telah kabur selama 10 tahun.

(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, penangkapan kepada Arman merupakan penangkapan ke-77 buronan. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 September 2020 kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara.

(Baca juga: Kejagung Dinilai Sudah Transparan Usut Kasus Pinangki)

"Telah menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Arman Laode Hasan sekitar pukul 09.30 Wita di tempat tinggalnya di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1 Kecamatan Rappocini Kota Makasar Sulawesi Selatan," kata Hari dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).

Hari menjelaskan Arman merupakan salah satu dari enam orang terpidana tipikor kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat.

Tindakan Arman dkk telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41 milyar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007.

Arman diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 pada tanggal 01 Juni 2010. Selanjutnya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa Arman melalui penasehat hukum dinyatakan ditolak.

Sehingga putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 195/Pid/2008/PT/PT.Mks tanggal 05 Agustus 2008 yang menghukum terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

"Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat," jelasnya.

Penangkapan terpidana Arman dilakukan setelah tim melakukan pencarian selama 2 hari secara intrnsif dan menemukan keberadaan Arman.

Kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan.

"Terpidana menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda sebanyak Rp300 juta subsidiair 3 bulan kurungan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
Kejagung Periksa Ahok...
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
Tersangka Korupsi Pertamina...
Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
PSI Dukung Kejagung...
PSI Dukung Kejagung Miskinkan Para Tersangka Korupsi Pertamina
Pengamat Nilai Istilah...
Pengamat Nilai Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di Pertamina Harus Disetop
Sahroni Minta Riza Chalid...
Sahroni Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung agar Terang Benderang
Sosok Febrie Adriansyah,...
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Minta Warga Tak Tinggalkan Pertamina
Bongkar Korupsi Pertamina...
Bongkar Korupsi Pertamina Wujud Pemerintah Ciptakan Tata Kelola Energi untuk Rakyat
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Anggaran...
10 Negara dengan Anggaran Pertahanan Tertinggi pada 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved