Diperiksa terkait Laporan Roy Suryo, YouTuber Nusantara Dicecar 60 Pertanyaan
Selasa, 12 Mei 2026 - 18:56 WIB
Ade juga menyoroti status hukum Roy Suryo yang disebut telah ditetapkan tersangka sejak 7 November 2025. Pihaknya mempertanyakan langkah Roy Suryo yang kemudian melaporkan kliennya pada Januari 2026.
“Dia membuat laporan saat statusnya sudah sebagai tersangka jadi ini menjadi perhatian kami,” ucapnya.
Terlebih status hukum pelapor yakni tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Jokowi. Karena itu, dia meminta penyidik bersikap netral dalam menangani laporan Roy Suryo tersebut.
Ketua Umum YouTuber Nusantara Agri Fanani memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. “Proses hukum ini kami jalani sifatnya hanya defence, artinya menjelaskan apa yang dituduhkan Roy Suryo dalam laporannya. Kalau ada kata-kata spontan yang dipertimbangkan sebagai pencemaran nama baik tentu nanti diproses peradilan,” ujarnya.
Sebelumnya, pakar ITE Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). Ada dua klaster yang dilaporkan Roy Suryo atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik.
“Dia membuat laporan saat statusnya sudah sebagai tersangka jadi ini menjadi perhatian kami,” ucapnya.
Terlebih status hukum pelapor yakni tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Jokowi. Karena itu, dia meminta penyidik bersikap netral dalam menangani laporan Roy Suryo tersebut.
Ketua Umum YouTuber Nusantara Agri Fanani memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. “Proses hukum ini kami jalani sifatnya hanya defence, artinya menjelaskan apa yang dituduhkan Roy Suryo dalam laporannya. Kalau ada kata-kata spontan yang dipertimbangkan sebagai pencemaran nama baik tentu nanti diproses peradilan,” ujarnya.
Sebelumnya, pakar ITE Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). Ada dua klaster yang dilaporkan Roy Suryo atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik.
Lihat Juga :