IPW Sebut Masyarakat Ingin Kompolnas Independen, Sama Seperti Komnas HAM

Kamis, 07 Mei 2026 - 14:00 WIB
Dengan demikian, menurut Auliya, pembentukan undang-undang khusus tentang Kompolnas merupakan langkah yang lebih tepat untuk menjawab tuntutan reformasi kepolisian dan memperkuat prinsip checks and balances dalam negara hukum.

Diketahui, satu di antara enam rekomendasi yang disampaikan KPRP adalah tentang penguatan Kompolnas. "Konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang undangan dan harapan masyarakat," demikian rekomendasi tersebut.

Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakkan kode etik profesi Polri.

Oleh karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran. Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi “check and balances” terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!