DPR: Penugasan Anggota Polisi Aktif di Luar Institusi Bakal Diatur di Revisi UU Polri

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:19 WIB
Dia memandang bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi memang tidak cukup hanya diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol). Menurutnya, perlu ada kekuatan hukum seperti undang-undang yang mengatur batasan-batasan tersebut.

Legislator NasDem ini menyebut, hal serupa juga diterapkan pada institusi TNI menyangkut penempatan prajuritnya di luar institusi. "Kita mau juga itu juga diatur dalam undang-undang, tidak melalui aturan lain, tapi harus melalui undang-undang. Supaya tidak ada lagi, menghilangkan lagi perdebatan-perdebatan apakah ini konstitusional atau tidak konstitusional," ujarnya.

Rudianto Lallo mengatakan bahwa akar permasalahan ini bermula ketika keluarnya Perpol yang kemudian disusul dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Daripada berlarut-larut perdebatan, kami berharap, kita bersabar menunggu revisi Polri nanti kita masukkan rumusannya dalam norma revisi Undang-Undang Polri," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!