KPK Anggap Putusan MK soal Jabatan Pimpinan Tutup Ruang Multitafsir

Kamis, 30 April 2026 - 17:41 WIB
"Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga muruah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya," tuturnya.

KPK, kata Budi, meyakini hal terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama. Hal ini juga diperkuat dengan sistem kerja KPK yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil bersama oleh pimpinan.

"Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat," ujar Budi.

"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," sambungnya.

Tentang Putusan MK

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!