Hakim Minta Oditur Militer Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan

Rabu, 29 April 2026 - 15:10 WIB
"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab Iswadi.

Alasan keterangan Andrie Yunus belum bisa didapatkan oleh pihak oditur lantaran korban masih menjalani perawatan intensif di RSCM, Jakarta Pusat. Oditur juga telah kembali melayangkan surat panggilan Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Lanjut panggilan kedua di tanggal 3 April 2026, dijawab LPSK di tanggal 16 April 2026," kata Iswadi

"Apa jawabannya?" tanya Fredy.

"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," jawab Iswadi.

Dalam kesempatan itu, Fredy menjelaskan bahwa oditur memiliki tanggung jawab menghadirkan kepentingan korban dalam persidangan. Sebab, tanpa kehadiran atau kesaksian korban, proses pembuktian menjadi belum lengkap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!