Hakim Minta Oditur Militer Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan

Rabu, 29 April 2026 - 15:10 WIB
"Nah, kepentingan saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, nah ini harus dicarikan solusi, sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan," ucap Fredy.

Menurutnya, dengan adanya LPSK, koordinasi oditur akan menjadi lebih mudah untuk meminta keterangan Andrie Yunus.

"Kalau misalnya didampingi LPSK juga nggak masalah, karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan. Bahkan, kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita, diakomodir," ucapnya.

Ia mengatakan, bila oditur tidak mampu mendapatkan keterangan Andrie, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggunakan kewenangannya menghadirkan korban secara paksa.

"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!