Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Pagi Ini

Rabu, 29 April 2026 - 07:08 WIB
Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat terdakwa. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal yang disangkakan mencakup unsur penganiayaan berencana.

Lihat video: Terbongkar! Soleman Ponto Ungkap Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Andrie Yunus



Sekadar informasi, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di sekitar Jalan Selemba I, Jakarta Pusat pada Kamis (12/4) malam. Ia saat itu tengah mengendarai sepeda motor usai menghadiri acara podcast di kantor YLBHI.

Siraman cair berbahaya membuat Andrie harus mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Korban dievakuasi ke IGD RSCM, Jakarta Pusat dengan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!