Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Pagi Ini
Rabu, 29 April 2026 - 07:08 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2025) pagi ini. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2025) pagi ini. Persidangan perdana ini beragendakan pembaca dakwaan.
Dilihat melalui laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Sidang digelar secara terbuka dan rencananya akan dimulai pukul 09.05 WIB.
"Agenda: pembacaan surat dakwaan. Ruang Sidang Garuda (Utama)," tulis keterangan SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL). Para terdakwa nantinya akan dihadirkan di ruang sidang.
Lihat video: Komnas HAM: Penyerang Andrie Yunus Pakai Identitas Anak-anak hingga Lansia untuk Samarkan Jejak
Sementara itu, untuk memeriksa perkara ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan hakim anggota yaitu Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Dilihat melalui laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Sidang digelar secara terbuka dan rencananya akan dimulai pukul 09.05 WIB.
"Agenda: pembacaan surat dakwaan. Ruang Sidang Garuda (Utama)," tulis keterangan SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL). Para terdakwa nantinya akan dihadirkan di ruang sidang.
Lihat video: Komnas HAM: Penyerang Andrie Yunus Pakai Identitas Anak-anak hingga Lansia untuk Samarkan Jejak
Sementara itu, untuk memeriksa perkara ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan hakim anggota yaitu Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Lihat Juga :