Pakar Hukum: Siapa pun Bisa Bentuk Opini, Penyidik Kejagung Harus Jeli

Senin, 27 April 2026 - 18:18 WIB
Mengenai pihak PPK pengadaan chromebook yang dipersoalkan karena tidak ditetapkan sebagai tersangka, Hibnu mengatakan, dalam ilmu pengungkapan perkara ada strategi yang tidak langsung menjadikan seseorang sebagai tersangka.

“Tentang kira-kira ada pihak lain yang terlibat tidak? buktinya bagaimana. Tidak bisa penyidik langsung memeriksa seseorang berdasar pengakuan-pengakuan. Jadi nanti bisa saja ada perkara jilid I, jilid II, dan seterusnya,” jelas Hibnu.

Penegakan hukum saat ini, kata Hibnu, harus cerdas karena opini yang muncul di masyarakat bisa menjadi masukan bagi penegak hukum, tapi juga belum tentu punya nilai bukti. “Sehingga penegak hukum harus melihat apakah opini publik itu punya nilai bukti atau tidak,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!