Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP
Senin, 27 April 2026 - 08:59 WIB
4. Bahwa tidak ada keterlibatan para tergugat dalam proses penetapan Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha, karena para tergugat bukan merupakan pengurus maupun pemegang saham Unibank.
Baca juga: Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal
5. Bahwa CMNP sebenarnya telah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.
6. Bahwa selain materi putusan yang layak dipertanyakan dan diuji lebih lanjut di tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan, karena telah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum diterima oleh perseroan. Pada tanggal tersebut, perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum.
Baca juga: Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal
5. Bahwa CMNP sebenarnya telah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.
6. Bahwa selain materi putusan yang layak dipertanyakan dan diuji lebih lanjut di tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan, karena telah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum diterima oleh perseroan. Pada tanggal tersebut, perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum.
(shf)
Lihat Juga :