Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD: Peradilan Militer Sah jika 4 Tersangka Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil

Minggu, 26 April 2026 - 17:11 WIB
"Kenapa hanya 4 orang? Ya kan temuan-temuan yang diindikasikan itu ABCD-nya kira-kira ada 13-16 orang. Ada sipilnya juga," ucapnya.

Menurut Mahfud, jika dugaan keterlibatan sipil terbukti, maka jalur peradilan tidak lagi bisa berhenti di militer. Skema peradilan koneksitas justru relevan untuk mengadili perkara dengan pelaku campuran militer dan sipil.

"Dalam keadaan begitu di Pasal 170 KUHAP yang baru disebutkan kalau terhadap pencampuran pelakunya melibatkan militer dan sipil maka peradilannya koneksitas," katanya.

Penanganan perkara masih bisa berkembang seiring munculnya fakta hukum baru di persidangan. Jika dalam proses sidang terungkap keterlibatan pihak lain termasuk sipil, maka perkara tersebut dapat diperluas ke skema peradilan koneksitas.

Mahfud juga menyinggung adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan pihak sipil. Laporan tersebut juga dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong penerapan peradilan koneksitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!