Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD: Peradilan Militer Sah jika 4 Tersangka Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil
Minggu, 26 April 2026 - 17:11 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara formal memang berada di ranah peradilan militer. Padahal, di sisi lain ada indikasi keterlibatan sipil. Foto: Ist
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara formal memang berada di ranah peradilan militer. Hal itu sejalan dengan status empat tersangka yang seluruhnya berasal dari kalangan militer.
"Sekarang tersangkanya 4 orang dan itu militer semua. Memang menjadi wewenang peradilan militer. Itu tidak salah secara formal," ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM
Namun, dia menyoroti di balik penetapan tersangka yang baru menyentuh empat orang. Padahal, di sisi lain ada indikasi jumlah pelaku yang jauh lebih besar, termasuk keterlibatan sipil.
"Sekarang tersangkanya 4 orang dan itu militer semua. Memang menjadi wewenang peradilan militer. Itu tidak salah secara formal," ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM
Namun, dia menyoroti di balik penetapan tersangka yang baru menyentuh empat orang. Padahal, di sisi lain ada indikasi jumlah pelaku yang jauh lebih besar, termasuk keterlibatan sipil.
Lihat Juga :