Mahfud MD Sebut Pernyataan Saiful Mujani Bukan Tindakan Makar

Minggu, 26 April 2026 - 11:17 WIB
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Makar, Saiful Mujani: Hak Warga untuk Melapor

Bahkan menurutnya, Saiful Mujani tidak juga bisa dituduhkan atas pidana penghasutan. Sebab menurutnya delik yang diatur pada Pasal 246 KUHP itu harus memenuhi unsur adanya kekerasan terlebih dahulu.

"Menghasut di situ (Pasal 246 KUHP) intinya mengajak, menganjurkan, mendorong orang untuk melakukan satu tindak pidana dengan cara kekerasan. Ada kata, dengan cara kekerasan. Saiful mempengaruhi kekerasan apa? Tidak pakai senjata, tidak pakai gerakan ke mana, cuma di dalam ruangan," jelas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, aparat Kepolisian harus bertindak objektif dalam memilah laporan yang masuk. Mahfud menandaskan, tidak semua pelaporan hukum wajib menjadi kasus hukum kendati pun laporan tidak bisa ditolak.

"Polri itu oleh Undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro justisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!